Jakarta (ANTARA News) – Polda Metro Jaya mengklarifikasi soal informasi kebocoran dan perusakan berita acara pemeriksaan (BAP) atau "buku merah" yang mencantumkan salah satu nama pejabat Kepolisian menerima gratifikasi impor daging yang kasusnya menyeret Basuki Hariman dan ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jayamarta di Jakarta, Rabu, mengatakan, pihaknya telah menyidik dugaan gratifikasi terkait dugaan gratifikasi lelang daging impor yang menyeret pemilik CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman dan Ng Fenny.

"Kita sudah melakukan penyidikan. Penyidikan tentukan membutuhkan wujud klarifikasi," ujar Adi.

Terkait "buku merah" itu, Adi mengungkapkan awalnya penyidik Polda Metro Jaya memeriksa staf keuangan CV Sumber Laut Perkasa, Kumala Dewi Soemartono yang telah dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dari hasil pemeriksaan, Adi menuturkan terungkap Kumala Dewi mendapatkan perintah dari Hariman untuk mencatat seluruh pengeluaran dana perusahaan.

Selanjutnya, penyidik memeriksa Basuki Hariman yang mengaku memerintahkan Kumala Dewi untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran yang dicatat di luar buku pengeluaran perusahaan.

Berdasarkan keterangan Basuki, Adi menyatakan, pengusaha itu mengakui penggunaan anggaran perusahaan itu untuk kepentingan pribadi seperti perjalanan dan akomodasi ke luar negeri.

"Tujuan mencatat itu agar uang perusahaan itu bisa digunakan yang bersangkutan (Basuki) untuk kepentingan pribadi," ujar Adi.

Adi menambahkan, polisi telah menelusuri dan membuktikan aliran dana perusahaan termasuk manifes Basuki saat berada di luar negeri.

"Jadi Basuki Hariman sudah menyampaikan nama pejabat yang ada dalam 'buku merah' itu tidak pernah diberikan, keterangan dia itu (dana) yang digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Adi.

Adi yang juga mantan penyidik KPK menegaskan, Polri dan KPK memiliki hubungan yang harmonis, saling mendukung serta tidak ada perseteruan dalam proses penegakkan tindak pidana korupsi.

Perwira menengah Kepolisian itu mengaku sangat mengetahui para penyidik KPK sangat profesional dan menjunjung tinggi kode etik profesi sehingga tidak mungkin membocorkan atau merusak BAP.

"Kemarin katanya ada BAP yang keluar itu bohong karena tidak akan pernah (penyidik KPK) mengeluarkan berita acara itu," kata Adi.

Baca juga: KPK bantah BAP reklamasi bocor
Baca juga: Bocornya sprindik dan BAP KPK ulah oknum dalam