Manokwari (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengantisipasi tindak kejahatan yang melibatkan warga negara asing (WNA) di wilayah Provinsi Papua Barat.

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Sirajuddin, di Manokwari, Rabu, mengatakan, perlintasan orang asing di Indonesia meningkat setelah dimulainya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

"Perlu diwaspadai untuk mencegah kejahatan seperti human smuggling, illegal fishing, illegal logging, terorisme dan pelanggaran keimigrasian lain seperti overstay, penyalahgunaan ijin keimigrasian," kata Sirajuddin.

Terkait kegiatan pencegahan, kata dia, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat provinsi. Perwakilan Kodam XVIII/Kasuari, Fasharkan TNI AL, Polda Papua Barat, Bea Cukai Manokwari, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan beberapa instansi lain terlibat dalam rapat tersebut.

Tim lintas instansi ini akan bergerak secara sinergi untuk mengawasi pergerakan warga negara asing di daerah tersebut.

Ia mengutarakan, keberadaan WNA di Indonesia dipandang legal jika memiliki, dokumen perjalanan yang masih berlaku, visa yang sah dan masih berlaku,?tanda masuk seperti ijin tinggal dan melakukan kegiatan sesuai izin tinggalnya, Masuk dan keluar wilayah Republik Indonesia melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Manokwari, Christian Penna belum lama ini pihaknya bersama TNI mengamankan satu orang warga Polandia. Pria yang diketahui bernama Marek Katarzynski diamankan karena menyalahi izin kunjungan.

Rapat Timpora tingkat Kabupaten telah dilaksanakan pada hari Senin (08/10) di Kota Sorong untuk mengambil keputusan dan dilakukan pendeportasian terhadap warga Polandia tersebut.

Terkait tindak kejahatan WNA, tahun lalu Polda Papua Barat menangkap empat orang warga asing yang terlibat dalam pertambangan emas ilegal di Kabupaten Tambrauw. Saat ini empat warga China tersebut sedang menjalani hukuman di Manokwari.