Metropolitan
Polisi siap mengamankan aksi massa yang mengawal Amien Rais
9 Oktober 2018 20:55 WIB
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan) didampingi Dewan Penasehat Badan Pemenangan Nasional Amien Rais (kiri) memberikan keterangan pers mengenai berita bohong (hoax) penganiayaan Ratna Sarumpaet, di Jakarta, Rabu (3/10/2018). Prabowo minta maaf karena telah menyampaikan informasi kebohongan yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Jakarta (Antara) - Petugas Polda Metro Jaya siap mengamankan aksi massa pendukung mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais yang akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penyebaran kebohongan Ratna Sarumpaet.
"Jadi besok (Rabu) agenda akan memanggil Pak Amien Rais. Beliau akan membawa pengacara dan pendukungnya. Kita akan amankan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.
Argo mengatakan petugas tidak akan memberikan pelayanan khusus namun pengamanan sesuai standar prosedur dan aturan berlaku bagi massa pendukung Amien Rais.
"Kita tunggu saja besok kehadirannya," tutur Argo.
Argo mengimbau massa pendukung mantan Ketua MPR RI itu agar menjaga keamanan dan ketertiban umum serta tidak merusak fasilitas umum maupun membawa senjata tajam.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Ketua Dewan Kehormatan PAN itu sebagai saksi kasus Ratna Sarumpaet pada Jumat (5/10).
Namun Amien Rais berhalangan hadir lantaran jadwal pemanggilan yang mendadak dan acara yang harus dihadiri cukup padat.
Amien Rais sempat menyampaikan pernyataan kepada media terkait pengakuan Ratna yang menjadi korban pengeroyokan di Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.
Namun, Ratna mengaku cerita pengeroyokan itu merupakan informasi bohong dan sama sekali tidak terjadi.
Terkait hal itu, anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet saat hendak terbang ke Chili di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10).
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Ratna yang dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Amien Rais akan "bongkar" kasus mengendap di KPK usai diperiksa Polda Metro Rabu
Baca juga: KPK tanggapi pernyataan Amien soal kasus korupsi
Baca juga: Polda Metro tak permasalahkan Amien Rais bawa massa saat penyidikan Rabu
Baca juga: PAN pertanyakan Polri panggil Amien Rais
"Jadi besok (Rabu) agenda akan memanggil Pak Amien Rais. Beliau akan membawa pengacara dan pendukungnya. Kita akan amankan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.
Argo mengatakan petugas tidak akan memberikan pelayanan khusus namun pengamanan sesuai standar prosedur dan aturan berlaku bagi massa pendukung Amien Rais.
"Kita tunggu saja besok kehadirannya," tutur Argo.
Argo mengimbau massa pendukung mantan Ketua MPR RI itu agar menjaga keamanan dan ketertiban umum serta tidak merusak fasilitas umum maupun membawa senjata tajam.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Ketua Dewan Kehormatan PAN itu sebagai saksi kasus Ratna Sarumpaet pada Jumat (5/10).
Namun Amien Rais berhalangan hadir lantaran jadwal pemanggilan yang mendadak dan acara yang harus dihadiri cukup padat.
Amien Rais sempat menyampaikan pernyataan kepada media terkait pengakuan Ratna yang menjadi korban pengeroyokan di Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.
Namun, Ratna mengaku cerita pengeroyokan itu merupakan informasi bohong dan sama sekali tidak terjadi.
Terkait hal itu, anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet saat hendak terbang ke Chili di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10).
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Ratna yang dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Amien Rais akan "bongkar" kasus mengendap di KPK usai diperiksa Polda Metro Rabu
Baca juga: KPK tanggapi pernyataan Amien soal kasus korupsi
Baca juga: Polda Metro tak permasalahkan Amien Rais bawa massa saat penyidikan Rabu
Baca juga: PAN pertanyakan Polri panggil Amien Rais
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: