Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan bisnis jual-beli bayi yang ditawarkan secara online atau dalam jaringan (daring) melalui media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, di Surabaya, Selasa, menyebutkan masing-masing tersangka berinisial LA (22) dan Al (29), warga Surabaya, Jawa Timur serta NKS (66) dan NNS (44), warga Badung, Bali.
Dia mengatakan, kasus ini terbongkar dari patroli siber yang dilakukan Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.
Dalam patroli siber itu polisi menemukan akun instagram yang membuka layanan konsultasi bagi keluarga yang bermasalah, termasuk menawarkan solusi bagi anak-anak yatim, serta menawarkan adopsi bayi.
Sudamiran mengungkapkan, dari beberapa pesan di akun instagram itu banyak masyarakat yang merespons dan terjadi percakapan yang terindikasi pada dugaan jual-beli bayi secara ilegal.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan kemudian meringkus empat orang pelaku yang kini berstatus tersangka.
Dia menjelaskan peran keempat tersangka macam-macam. Pemilik akun instagram adalah tersangka Al. Sedangkan LA adalah ibu muda yang menjual bayinya masih berusia 11 bulan.
Kepada polisi, dia berdalih terpaksa menjual anak ketiganya itu karena terhimpit ekonomi.
Sedangkan tersangka NKK bertindak sebagai perantara yang menjual bayi itu kepada tersangka NNS.
Menurut Sudamiran, bayi itu dijual seharga Rp15 juta dengan modus adopsi. "Sebenarnya mengadopsi anak diperbolehkan, tetapi ada mekanismenya yang telah disiapkan pemerintah," ujarnya.
Para tersangka dijerat pasal 83 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Bisnis "online" permudah jual-beli bayi
Baca juga: Ibu Jual Anak Buat Beli Mobil
Polrestabes Surabaya tetapkan empat tersangka bisnis bayi daring
9 Oktober 2018 19:44 WIB
Jual anak - ilustrasi (ANTARANEWS/Ardika)
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo/Hanif Nashrullah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: