KKP-Kemendagri kerja sama data kependudukan pelaku usaha perikanan
9 Oktober 2018 09:00 WIB
Ilustrasi: Nelayan membongkar muat ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Samudera Lampulo, Banda Aceh, Aceh. Para pelaku usaha perikanan tersebut akan didata oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat data kependudukan terkait pelaku usaha kelautan dan perikanan dengan menjalin kerja sama bersama Kementerian Dalam Negeri.
Sekjen KKP Nilanto Perbowo dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, menyatakan, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mengimplementasikan Master Plan Teknologi Informasi (MPTI) sebagaimana telah ditetapkan sebagai PerMen KP No 31 tahun 2018.
Ia menuturkan bahwa MPTI menjadi dasar pengembangan e-KKP yang dibangun secara bertahap dan ditargetkan beroperasi secara penuh tahun 2022.
Penandatanganan kerja sama telah dilakukan oleh Sekjen KKP dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri di Gedung Mina Bahari IV, Kantor KKP, Senin (8/10).
"Entitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan menjadi salah satu kunci penting keberhasilan e-KKP. Saat ini KKP sedang melakukan pendataan pelaku usaha dan dilanjutkan dengan penerbitan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka)," ucapnya.
Data kependudukan dinilai akan mempercepat proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data Kusuka. Data Kusuka selanjutnya dimanfaatkan dalam proses pelayanan perijinan, penetapan Bantuan Pemerintah, pendataan produksi dan layanan lainnya.
Dalam hal ini, Ditjen Dukcapil bertugas untuk memberikan hak akses secara terbatas atas data kependudukan, antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, menyediakan jaringan komunikasi data untuk satu titik jaringan kepada KKP untuk pengimplementasian data balikan secara otomatis.
Sementara KKP, berkewajiban memberikan laporan berkala per semester mengenai pelaksanaan pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan kartu e-KTP kepada Ditjen Dukcapil, berupa data balikan Nomor Kartu Kusuka.
Sekretaris Jenderal KKP mengungkapkan NIK merupakan faktor penting bagi pemerintah untuk melayani masyarakat serta membangun sistem yang lebih efisien dan efektif, terutama untuk menjalankan program KKP, dalam hal sinkronisasi data calon maupun penerima kartu Kusuka.
Lebih lanjut Nilanto menuturkan, NIK merupakan salah satu data yang dibutuhkan dalam pendataan pelaku usaha kelautan dan perikanan melalui Kartu Kusuka, yang juga akan menjadi identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan di Indonesia.
Data identitas dari Kusuka nantinya digunakan sebagai database tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan yang salah satunya dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Baca juga: Sebagai pemasok dunia, KKP upayakan tingkatkan produksi mutiara
Baca juga: Kemenag dan Kemendagri sinkronkan data kependudukan untuk haji umrah
Sekjen KKP Nilanto Perbowo dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, menyatakan, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mengimplementasikan Master Plan Teknologi Informasi (MPTI) sebagaimana telah ditetapkan sebagai PerMen KP No 31 tahun 2018.
Ia menuturkan bahwa MPTI menjadi dasar pengembangan e-KKP yang dibangun secara bertahap dan ditargetkan beroperasi secara penuh tahun 2022.
Penandatanganan kerja sama telah dilakukan oleh Sekjen KKP dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri di Gedung Mina Bahari IV, Kantor KKP, Senin (8/10).
"Entitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan menjadi salah satu kunci penting keberhasilan e-KKP. Saat ini KKP sedang melakukan pendataan pelaku usaha dan dilanjutkan dengan penerbitan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka)," ucapnya.
Data kependudukan dinilai akan mempercepat proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data Kusuka. Data Kusuka selanjutnya dimanfaatkan dalam proses pelayanan perijinan, penetapan Bantuan Pemerintah, pendataan produksi dan layanan lainnya.
Dalam hal ini, Ditjen Dukcapil bertugas untuk memberikan hak akses secara terbatas atas data kependudukan, antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, menyediakan jaringan komunikasi data untuk satu titik jaringan kepada KKP untuk pengimplementasian data balikan secara otomatis.
Sementara KKP, berkewajiban memberikan laporan berkala per semester mengenai pelaksanaan pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan kartu e-KTP kepada Ditjen Dukcapil, berupa data balikan Nomor Kartu Kusuka.
Sekretaris Jenderal KKP mengungkapkan NIK merupakan faktor penting bagi pemerintah untuk melayani masyarakat serta membangun sistem yang lebih efisien dan efektif, terutama untuk menjalankan program KKP, dalam hal sinkronisasi data calon maupun penerima kartu Kusuka.
Lebih lanjut Nilanto menuturkan, NIK merupakan salah satu data yang dibutuhkan dalam pendataan pelaku usaha kelautan dan perikanan melalui Kartu Kusuka, yang juga akan menjadi identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan di Indonesia.
Data identitas dari Kusuka nantinya digunakan sebagai database tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan yang salah satunya dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Baca juga: Sebagai pemasok dunia, KKP upayakan tingkatkan produksi mutiara
Baca juga: Kemenag dan Kemendagri sinkronkan data kependudukan untuk haji umrah
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018
Tags: