Pemerintah percepat manajemen ASN berstatus perjanjian kerja
8 Oktober 2018 20:59 WIB
Arsip Sejumlah guru honorer melakukan aksi damai di halaman DPRD DI Yogyakarta, Kamis (4/10/2018). Dalam aksi itu mereka mendukung disahkannya revisi UU ASN sebagai dasar hukum pengangkatan pegawai pemerintah non-PNS di semua bidang yang berkategori empat nomenklatur yaitu honorer (K2 dan Non K), kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non-PNS. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mempercepat manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho.
Menurut dia, arahan Presiden Jokowi, secara prinsip rekrutmennya harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.
Presiden juga menegaskan bahwa skema PPPK juga harus diterima dan digunakan untuk menyelesaikan permasalahan ketidakjelasan status kepegawaian di internal birokrasi, kata Yanuar dikutip dari siaran pers, Senin.
Yanuar menyampaikan bahwa RPP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.
"Pemerintah menyadari saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas. Diharapkan PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian kasus tenaga honorer dengan seleksi berbasis sistem merit," kata Yanuar.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, RPP Manajemen PPPK ini akan mengatur mekanisme rekrutmen, manajemen, pola karir, serta kewajiban dan hak termasuk perlindungan bagi PPPK.
"PPPK juga akan diarahkan untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya, serta jabatan fungsional dengan batas usia pelamar, paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan," ungkapnya.
Selain itu, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini dirancang untuk menarik siapa pun yang memiliki kualifikasi dan kompetensi teknis yang dibutuhkan, termasuk para profesional dari luar ASN, para diaspora, serta bagi para tenaga honorer, yang ingin berkontribusi dari dalam birokrasi.
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas, Slamet Sudarsono menambahkan bahwa pengadaan formasi PPPK ke depan harus disesuaikan dengan Grand Design ASN dan prioritas pembangunan nasional, serta kemampuan keuangan negara.
"Ini mendasar karena suatu program pembangunan nasional hanya dapat terlaksana dengan baik apabila skill set dari aparatur negara yang menjalankan program tersebut memiliki standar yang memadai sehingga kualifikasi dan kompetensi adalah prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam rekrutmen PPPK ke depan," kata Slamet Sudarsono.
Pemerintah segera menerbitkan RPP Manajemen PPPK setelah proses rekrutmen CPNS 2018 selesai dilakukan.
Terkait topik ini, Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Tim Independen Reformasi Birokrasi menggelar serial diskusi ‘Leader’s Talk’ yang membahas isu dan perkembangan reformasi birokrasi di masa pemerintahan Jokowi-JK.
Acara bertema "ASN Profesional Bukan Hanya Mimpi" itu akan berlangsung Selasa (9/10), di Aula Serbaguna Gedung III Lantai 1 Kementerian Sekretariat Negara yang dihadiri Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri PAN & RB Syafruddin, Deputi SDM Aparatur KemenPAN & RB Setiawan Wangsa Atmaja, serta Deputi Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iwan Hermanto.
Menurut dia, arahan Presiden Jokowi, secara prinsip rekrutmennya harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.
Presiden juga menegaskan bahwa skema PPPK juga harus diterima dan digunakan untuk menyelesaikan permasalahan ketidakjelasan status kepegawaian di internal birokrasi, kata Yanuar dikutip dari siaran pers, Senin.
Yanuar menyampaikan bahwa RPP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.
"Pemerintah menyadari saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas. Diharapkan PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian kasus tenaga honorer dengan seleksi berbasis sistem merit," kata Yanuar.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, RPP Manajemen PPPK ini akan mengatur mekanisme rekrutmen, manajemen, pola karir, serta kewajiban dan hak termasuk perlindungan bagi PPPK.
"PPPK juga akan diarahkan untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya, serta jabatan fungsional dengan batas usia pelamar, paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan," ungkapnya.
Selain itu, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini dirancang untuk menarik siapa pun yang memiliki kualifikasi dan kompetensi teknis yang dibutuhkan, termasuk para profesional dari luar ASN, para diaspora, serta bagi para tenaga honorer, yang ingin berkontribusi dari dalam birokrasi.
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas, Slamet Sudarsono menambahkan bahwa pengadaan formasi PPPK ke depan harus disesuaikan dengan Grand Design ASN dan prioritas pembangunan nasional, serta kemampuan keuangan negara.
"Ini mendasar karena suatu program pembangunan nasional hanya dapat terlaksana dengan baik apabila skill set dari aparatur negara yang menjalankan program tersebut memiliki standar yang memadai sehingga kualifikasi dan kompetensi adalah prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam rekrutmen PPPK ke depan," kata Slamet Sudarsono.
Pemerintah segera menerbitkan RPP Manajemen PPPK setelah proses rekrutmen CPNS 2018 selesai dilakukan.
Terkait topik ini, Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Tim Independen Reformasi Birokrasi menggelar serial diskusi ‘Leader’s Talk’ yang membahas isu dan perkembangan reformasi birokrasi di masa pemerintahan Jokowi-JK.
Acara bertema "ASN Profesional Bukan Hanya Mimpi" itu akan berlangsung Selasa (9/10), di Aula Serbaguna Gedung III Lantai 1 Kementerian Sekretariat Negara yang dihadiri Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri PAN & RB Syafruddin, Deputi SDM Aparatur KemenPAN & RB Setiawan Wangsa Atmaja, serta Deputi Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iwan Hermanto.
Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: