Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta Enang Supriyasi Syamsi terkait kasus menghalangi penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan advokat bernama Lucas (LCS) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami hanya membantu teman KPK kok untuk semakin terang lah masalah Eddy Sindoro sama Lucas itu saja kok," kata Enang usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Terkait keluarnya tersangka Eddy Sindoro ke luar negeri, Enang menyatakan bahwa hal tersebut memang tidak termonitor oleh imigrasi di Bandara Soekarno Hatta saat itu.

"Itu justru kalau termonitor tidak akan begini. Justru tidak termonitor, kalau kami memang tidak dapat pemberitahuan, tidak dapat laporan dari Malaysia," tuturnya.

Pada Agustus 2018 lalu, Lucas diduga telah menghindarkan Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia

Lucas diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.

Enang pun mengaku pihaknya akan kooperatif membantu KPK dalam kasus Eddy Sindoro tersebut.

"Ya pokoknya intinya kami kooperatif kemudian kami ingin membantu teman KPK toh sama-sama kami memiliki disiplin ilmu yang juga 'basic'-nya. Sama-sama lah kita mencari terang benderang, yang salah tetap salah, yang baik tetap baik," kata Enang.