Jayapura (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pertikaian antarwarga di Oksibil, Papua, yang menewaskan satu orang dan melukai tujuh orang termasuk di antaranya seorang anggota brimob.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal kepada Antara, di Jayapura, Senin, mengatakan kedua tersangka yakni YT dan AB, yang diamankan sejak Rabu (3/10) di Oksibil dan kini berada di Mapolda Papua di Jayapura untuk diperiksa lebih lanjut.

Keduanya dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Pertikaian antarkedua kelompok terkait aksi mosi tidak percaya kepada Bupati Pegunungan Bintang yang dilakukan DPRD setempat hingga menyebabkan massa pendukung saling serang.

Pertikaian yang terjadi Selasa (2/10) menyebabkan puluhan rumah terbakar, satu meninggal dan tercatat tujuh orang terluka termasuk dua anggota polri, salah satunya anggota brimob Polda Papua, yakni Brigpol Dolfinus Donggori yang terkena panah di bagian mata.

Brigpol Dolfinus saat ini sedang menjalani perawatan di Singapura, kata Kamal seraya menambahkan, sedangkan tiga warga sipil yang terluka masih dirawat di RS Bhayangkara.

Ketika ditanya situasi kamtibmas di Oksibil saat ini, Kombes Kamal mengakui sudah relatif kondusif.

Kepala Bandara Oksibil Frits Ayomi secara terpisah mengatakan, aktivitas penerbangan dari dan ke Oksibil sudah normal kembali.

Baca juga: Kapolda Papua: dua warga diperiksa terkait pertikaian Oksibil

Baca juga: Empat korban pertikaian Oksibil dievakuasi