Polisi Binjai ringkus dua pengedar narkotika
7 Oktober 2018 14:28 WIB
Arsip: Sejumlah barang bukti sabu yang disita Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada awal September 2018 dan dirilis di hadapan media di Jakarta, pada Jumat (7/9/2018) (ANTARA News/Anita Permata Dewi)
Binjai (ANTARA News) - Aparat Satlantas Kepolisian Resor Kota Binjai, Sumatera Utara, meringkus dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinitial EP dan HEL.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Minggu, mengatakan penangkapan itu dilakukan saat razia dilakukan anggota polisi Satlantas.
Kedua tersangka yang diringkus petugas itu EP (32) warga Dusun Tahun 10, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat dan HEL (32) warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Pahlawan, Binjai.
Dijelaskannya, saat dihentikan petugas di depan SMPN 2 Binjai, salah seorang pelaku membuang bungkusan. Polisi yang curiga lalu menyuruh mengambil bungkusan hitam itu.
Setelah diperiksa ternyata isinya narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tiga paket seberat 15,10 gram.
Dari hasil pemeriksaan petugas kedua tersangka mengakui barang bukti sabu-sabu yang diperlihatkan oleh petugas adalah milik mereka, yang akan diantarkan kepada teman pelaku.
"Pengakuan keduanya, barang bukti tersebut akan diantarkan ke tempat teman mereka yang berinisial SM, warga Batang Serangan," katanya.
Ia mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Minggu, mengatakan penangkapan itu dilakukan saat razia dilakukan anggota polisi Satlantas.
Kedua tersangka yang diringkus petugas itu EP (32) warga Dusun Tahun 10, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat dan HEL (32) warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Pahlawan, Binjai.
Dijelaskannya, saat dihentikan petugas di depan SMPN 2 Binjai, salah seorang pelaku membuang bungkusan. Polisi yang curiga lalu menyuruh mengambil bungkusan hitam itu.
Setelah diperiksa ternyata isinya narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tiga paket seberat 15,10 gram.
Dari hasil pemeriksaan petugas kedua tersangka mengakui barang bukti sabu-sabu yang diperlihatkan oleh petugas adalah milik mereka, yang akan diantarkan kepada teman pelaku.
"Pengakuan keduanya, barang bukti tersebut akan diantarkan ke tempat teman mereka yang berinisial SM, warga Batang Serangan," katanya.
Ia mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Pewarta: H.Imam Fauzi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: