Polisi ringkus 482 tersangka narkoba di Langkat
7 Oktober 2018 07:40 WIB
Arsip Sejumlah barang bukti dan tersangka ditunjukkan saat pemusnahan barang bukti narkotika di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/9/2018). Polda Jatim dan Polres jajaran memusnahkan barang bukti ganja sebanyak 29,19 kilogram, sabu 13,65 kilogram, pil carnophen 1.547.580 butir, pil dobel L 158.049 butir, dan pil ekstasi sebanyak 98 butir. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Langkat, Sumut (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resor Langkat, Sumatera Utara dari Januari hingga September 2018 meringkus 482 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika seperti sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, dan obat-obatan terlarang lainnya.
Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Dedy Indriyanto diwakili Kepala Satuan Narkoba AKP M Yunus Tarigan, di Stabat, Minggu, menjelaskan penangkapan terhadap para tersangka penyalahgunaan narkotika sebanyak 482 orang itu terdiri dari 459 laki-laki dan 23 perempuan, dari 391 kasus.
Menurutnya pula, paling menonjol kasus penangkapan terhadap para pelaku narkotika ini di bulan Maret ada 65 tersangka laki-laki dan empat perempuan, bulan Agustus ada 65 tersangka laki-laki, dan bulan September ada 60 tersangka laki-laki dan tiga perempuan.
Pengungkapan tersangka maupun jumlah kasus yang ditangani jajaran narkoba Polres Langkat itu, berikut barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari berbagai kasus.
Seperti ganja bulan Januari sebanyak 2.713,84 gram, bulan Februari 28,62 gram, bulan Maret 5,12 gram, April 96.815,18 gram, Mei 34 gram, Juni 17.141,03 gram, Juli 180.714,01 gram, Agustus 73,09 gram, dan bulan September 3.081,28 gram, dengan total 300.606,26 gram.
Untuk sabu-sabu barang bukti yang diamankan keseluruhannya 850.24 gram yaitu dari bulan Januari 134,88 gram, Februari 25,27 gram, Maret 208,94 gram, April 239,9 gram, Mei 23,52 gram, Juni 112,82 gram, Juli 40,75 gram, Agustus 33,82 gram, bulan September 30,34 gram, ujarnya lagi.
Sedangkan pil ekstasi yang diamankan dari berbagai tersangka sebanyak 1.203 butir terdiri dari bulan Januari 71 butir, bulan Februari 1.042 butir, April 30 butir, Juli tujuh butir, bulan September 53 butir.
Selain itu, kategori obat-obatan yang dilarang juga diamankan sebanyak 952 butir dengan tersangka ini berinisial ZI yang dipersangkakan dengan pasal 197 ayat (1) UU Kesehatan Nomor 36/2009 jo pasal 53 KUHP, dan satu batang pohon ganja.
Sebanyak 391 jumlah tindak pidana yang diungkap oleh jajaran kepolisian, 302 kasus berhasil diselesaikan, katanya lagi.
Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Dedy Indriyanto diwakili Kepala Satuan Narkoba AKP M Yunus Tarigan, di Stabat, Minggu, menjelaskan penangkapan terhadap para tersangka penyalahgunaan narkotika sebanyak 482 orang itu terdiri dari 459 laki-laki dan 23 perempuan, dari 391 kasus.
Menurutnya pula, paling menonjol kasus penangkapan terhadap para pelaku narkotika ini di bulan Maret ada 65 tersangka laki-laki dan empat perempuan, bulan Agustus ada 65 tersangka laki-laki, dan bulan September ada 60 tersangka laki-laki dan tiga perempuan.
Pengungkapan tersangka maupun jumlah kasus yang ditangani jajaran narkoba Polres Langkat itu, berikut barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari berbagai kasus.
Seperti ganja bulan Januari sebanyak 2.713,84 gram, bulan Februari 28,62 gram, bulan Maret 5,12 gram, April 96.815,18 gram, Mei 34 gram, Juni 17.141,03 gram, Juli 180.714,01 gram, Agustus 73,09 gram, dan bulan September 3.081,28 gram, dengan total 300.606,26 gram.
Untuk sabu-sabu barang bukti yang diamankan keseluruhannya 850.24 gram yaitu dari bulan Januari 134,88 gram, Februari 25,27 gram, Maret 208,94 gram, April 239,9 gram, Mei 23,52 gram, Juni 112,82 gram, Juli 40,75 gram, Agustus 33,82 gram, bulan September 30,34 gram, ujarnya lagi.
Sedangkan pil ekstasi yang diamankan dari berbagai tersangka sebanyak 1.203 butir terdiri dari bulan Januari 71 butir, bulan Februari 1.042 butir, April 30 butir, Juli tujuh butir, bulan September 53 butir.
Selain itu, kategori obat-obatan yang dilarang juga diamankan sebanyak 952 butir dengan tersangka ini berinisial ZI yang dipersangkakan dengan pasal 197 ayat (1) UU Kesehatan Nomor 36/2009 jo pasal 53 KUHP, dan satu batang pohon ganja.
Sebanyak 391 jumlah tindak pidana yang diungkap oleh jajaran kepolisian, 302 kasus berhasil diselesaikan, katanya lagi.
Pewarta: H.Imam Fauzi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: