Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika mengeluarkan Surat Keputusan Menteri No.773 Tahun 2018 tentang percepatan pemulihan infrastruktur dan layanan sektor komunikasi dan informatika pascabencana gempa bumi dan tsunami di wilayah Sulawesi Tengah dan wilayah sekitar yang terdampak.

Dalam kebijakan tersebut Kominfo memberi kemudahan pemberian izin frekuensi radio sementara. Sehingga jika ada perusahaan memberikan radio, masyarakat bisa memanfaatkan sebagai sarana komunikasi.

"Tidak perlu ke KPID, ke KPI," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat.

Kominfo juga memperbolehkan penyelenggara jaringan untuk membuka akses jelajah (roaming) nasional sementara di wilayah yang mengalami gangguan layanan akibat bencana gempa bumi dan tsunami.

Kebijakan ini berlaku paling lama satu tahun, dan dapat dilakuakan berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama tertulis antar penyelenggara jaringan bergerak seluler.

"Pelanggan operator A tidak dapat sinyal dari operator A, tapi operator B ada, bisa menggunakan sinyal operator B. Disilakan operator memanfaatkan, kami tidak memaksa, tapi kami memperbolehkan," ujar Rudiantara.

Selain itu, Kominfo juga mengeluarkan kebijakan sim card ready to use. Penyelenggara jasa telekomunikasi memberikan kemudahan kepada pengguna untuk melakukan aktivasi kartu prabayar di wilayah Sulawesi Tengah dan wilayah sekitar terdampak bencana bumi dan tsunami.

"Bukan berarti tidak registrasi, tetap tresgitrasi, hanya yang registrasi tanggung jawabnya adalah operator," ujar Rudiantara.

Baca juga: Seminggu pascagempa, 60 persen BTS Sulteng telah beroperasi

Baca juga: Empat penyebar hoaks berkaitan gempa Palu teridentifikasi

Baca juga: Kominfo bantah sebut bantuan FPI ke Palu hoax