Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda sidang tuntutan terhadap pengusaha kertas Gunarko Papan yang menjadi terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kemungkinan pekan depan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dicky belum mengetahui pasti jadwal agenda sidang tuntutan terhadap Gunarko Papan lantaran Kejari Jakarta Utara banyak menangani perkara.

Dicky menuturkan perkara Gunarko Papan ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menentukan dan mengatur jadwal tuntutan.

Sementara Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng membenarkan kalau sidang tuntutan terdakwa Gunarko Papan atas perkara narkoba ditunda.

"Tuntutan belum dibacakan, ditunda seminggu kedepan," ujar Jootje.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar mengatakan sidang Gunarko Papan digelar pada Rabu (26/9), beragendakan keterangan ahli yang dihadirkan pihak penasihat hukum terdakwa.

"Agenda sidang ini keterangan ahli dihadirkan oleh penasehat hukum. Dia memberikan asesmen di Badan Narkotika Kota Jakarta Selatan," tutur Fedrik.

Fedrik menyatakan tuntutan jaksa mempertimbangkan seluruh fakta persidangan yang akam disampaikan kepada pimpinan jaksa.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap tersangka Gunarko bersama temannya seorang perempuan di sebuah hotel Jakarta Utara pada Sabtu 7 April 2018.

Dari tangan pengusaha kertas polisi berhasil menyita tas warna biru berisi 4,84 gram sabu, sebutir pil ekstasi, telepon selular, korek gas dan alat hisap sabu (bong).