Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu terhadap deklarasi kampanye damai akan dinilai oleh publik.
"Patuhilah semua (poin deklarasi) biar masyarakat menilai semua sudah sepakat damai. Kalau ada yang tidak damai ya silakan masyarakat merespon itu," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya Direktorat Bidang Hukum & Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-KH Maruf Amin mengadukan kubu Prabowo-Sandi ke Bawaslu atas tuduhan melanggar deklarasi kampanye damai yang sudah disepakati semua peserta pemilu.
Prabowo bersama sejumlah anggota badan pemenangannya disebut melakukan kampanye hitam dengan ikut menyebarkan hoaks yang dibuat oleh mantan juru kampanyenya Ratna Sarumpaet.
Arief Budiman mengaku belum bisa berkomentar atas peristiwa itu. Namun terkait hoaks, secara umum dia mengatakan banyak hal yang harus dipastikan terlebih dulu.
"Pastikan dulu memang ada hoaks yang disebar atau tidak, penyebarnya siapa, lalu dia termasuk yang menyebar atau tidak. Banyak hal yang harus dicek dulu," jelas Arief.
Arief menekankan deklarasi kampanye damai tidak memuat sanksi bagi para pelanggarnya. Sanksi hanya akan diterapkan kepada peserta Pemilu yang terbukti melanggar regulasi.
"Ukuran sanksi itu bukan karena sudah deklarasi, tapi karena ada regulasi yang dilanggar. Apakah kalau tidak tandatangan deklarasi kampanye damai lalu boleh melanggar, kan tidak juga," jelas Arief.
KPU: Pelanggaran terhadap deklarasi kampanye damai akan dinilai publik
5 Oktober 2018 13:56 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (ANTARA /Rivan Awal Lingga)
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: