Jakarta (ANTARA News) - KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan 2016-2021 Setiyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) APBD Tahun Anggaran 2018.

"Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara, sebelum 1x24 jam disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Wali Kota Pasuruan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Pasuruan yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Setiyono diduga menerima janji 10 persen fee dari total nilai proyek terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Miro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018 melalui sejumlah pihak dan orang dekatnya.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (4/10) di Pasuruan dan menahan 7 orang yaitu Wali Kota Pasuruan periode 2016-2021 Setiyono, Staf Ahli/Pelaksana Harian Kadis PU kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, Swasta/Perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir, Swasta/Pemilik CV Mahadir Hud Muhdlor, Staf Bapenda/Keponakan Setiyono dan pengelolaan keuangan Hendrik dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Siti Amini.

Baca juga: KPK amankan Rp120 juta OTT Kota Pasuruan

"Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh wali kota melalui tiga orang dekatnya menggunakan istilah Trio Kwek-Kwek dan ada kesepakatan commitment fee rata-rata antara 5-7 persen untuk proyek bangunan dan proyek pengairan," ungkap Alex.

Komitmen yang disepakati untuk walikota dari proyek (PLUT-KUMKM) adalah sebesar 10 persen dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu sebesar Rp2,297 miliar ditambah 1 persen untuk kelompok kerja (pokja).

Pemberian dilakukan secara bertahap yaitu pertama, pada 24 Agustus 2018, Muhammad Baqir transfer kepada Wahyu Tri Harianto sebesar Rp20 juta atau 1 persen untuk pokja sebagai tanda jadi.

Pada 4 September 2018, CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2,21 miliar.

Kedua, pada 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Muhammad Maqir melakukan setor tunai kepada wali kota Pasuruan Setiyono melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau sekitar Rp115 juta.

Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama proyek cair.

"Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini yaitu "ready mix" atau campuran semen dan "apel" untuk fee proyek dan "Kanjengnya" yang diduga berarti wali kota," ungkap Alex.

Selain Setiyono, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka penerima suap yaitu Staf Ahli/Pelaksana Harian Kadis PU kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto.

"Sebagai pihak yang diduga penerima yaitu SET (Setiyono), DFN (Dwi Fitri Nurcahyo) dan WTH (Wahyu Tri Haridanto) disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkap Alexander.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap adalah Muhammad Baqir selaku pemilik CV Mahadir.

"MB (Muhammad Baqir) disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambah Alex

Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Baca juga: Wali Kota Pasuruan dibawa ke Gedung KPK