Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan mantan Ketua Umum Parta Amanat Nasional (PAN) Amien Rais terkait kasus yang menjerat aktivis Ratna Sarumpaet pada Jumat ini.


"Agendanya seperti itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat.

Agenda pemeriksaan Amien Rais dijadwalkan pukul 10.00 WIB guna dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus pemberitaan bohong Ratna Sarumpaet tentang pengeroyokan.

Sebelumnya, Amien Rais sempat menyampaikan pernyataan kepada media terkait pengakuan Ratna yang menjadi korban pengeroyokan di Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.

Saat itu, Amien menyatakan aksi penganiayaan terhadap Ratna merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga aparat kepolisian harus mencari pelakunya.

Namun, Ratna mengaku cerita pengeroyokan itu merupakan informasi bohong dan sama sekali tidak terjadi.

Baca juga: Akhirnya, Ratna Sarumpaet akui tidak ada penganiayaan

Terkait hal itu, anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet saat hendak terbang ke Chili di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10).

Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Ratna yang dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Baca juga: Ratna Sarumpaet tersangka
Baca juga: Nasib pahit Ratna Sarumpaet