Bandarlampung (ANTARA News) - Mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Unila Berdaulat terus bertahan melakukan demonstrasi dengan menginap dan "menduduki" ruang rektor sejak Selasa (2/10) hingga Jumat ini, dengan membawa enam tuntutan utama.

Presiden BEM Unila Muhammad Fauzul Adzim yang juga Jenderal Aliansi Gerakan Mahasiswa Unila Berdaulat, Kampus Unila Gedongmeneng, Bandarlampung, Jumat, dalam pernyataannya menegaskan enam tuntutan itu diusung untuk dapat dipenuhi, sehingga demo masih terus berlanjut walaupun sebagian besar tuntutan dijanjikan Rektorat Unila akan dipenuhi.

"Kami menuntut pencabutan Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Sanksi kepada Mahasiswa. Menghentikan Rancangan Peraturan Rektor tentang Organisasi Kemahasiswaan dinilai mahasiswa sebagai kooptasi dan pengebirian pemerintahan mahasiswa. Kemudian mengembalikan kondisi seperti semula dengan menghormati Konstitusi KBM Unila," katanya pula.

Mahasiswa Unila itu menuntut pula untuk menghentikan segala bentuk ancaman terhadap mahasiswa dalam bentuk skorsing dan drop out (DO) terhadap mahasiswa yang berekspresi, menyampaikan aspirasi, dan mengembangkan diri dalam organisasi kemahasiswaan.

Mereka menuntut menghentikan pula segala upaya politisasi kampus dari segala bentuk motif politik praktis yang mencoreng marwah demokrasi, serta mendesak untuk mencopot jabatan Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kerja Sama, dan Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Teknik Unila yang dinilai telah melakukan tindakan diskriminatif kepada mahasiswa dan penyimpangan di luar tugas dan kewenangannya.

Mahasiswa juga mendesak untuk mencopot jabatan Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila yang dinilai telah melakukan tindakan diskriminatif kepada mahasiswa dan melakukan politisasi kampus yang melanggar tugas dan kewenangannya.

Dalam pertemuan perwakilan mahasiswa pendemo dengan pihak Rektorat Unila, sebanyak empat dari enam tuntutan tersebut sudah disepakati. Tetapi, tuntutan poin ke-5 dan 6 belum disepakati, sehingga mahasiswa Kamis (4/10) malam masih bertahan menduduki dan menginap di Rektorat Unila hingga semua tuntutan disepakati.

Adapun enam poin lengkap tuntutan mahasiswa itu adalah pertama, menghentikan secara keseluruhan pembungkaman kegiatan mahasiswa dengan mencabut Peraturan Rektor No. 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Sanksi kepada Mahasiswa Universitas Lampung.

Kedua, menghentikan Rancangan Peraturan Rektor tentang Organisasi Kemahasiswaan yang kami nilai sebagai kooptasi dan pengkebirian pemerintahan mahasiswa, kemudian mengembalikan kondisi seperti semula dengan menghormati Konstitusi KBM Unila.

Ketiga, menghentikan segala bentuk ancaman-ancaman terhadap mahasiswa dalam bentuk skorsing dan drop out (DO) dalam berekspresi, menyampaikan aspirasi, dan mengembangkan diri di organisasi kemahasiswaan.

Keempat, menghentikan segala upaya politisasi Kampus Universitas Lampung dari segala bentuk motif politik praktis yang mencoreng marwah akademisi.

Kelima, mencopot jabatan Wakil Dekan 1 Bidang Akademik dan Kerja Sama dan Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Teknik Universitas Lampung yang telah melakukan tindakan diskriminatif kepada mahasiswa dan penyimpangan di luar tugas dan kewenangannya.

Keenam, mencopot Jabatan Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lampung yang telah melakukan tindakan diskriminatif kepada mahasiswa dan melakukan upaya politisasi kampus yang melanggar tugas dan kewenangannya.

Baca juga: Mahasiswa Unila olah biji karet jadi kerupuk

Baca juga: Universitas Lampung akan terima 5.000 mahasiswa baru