Mendikbud segera tetapkan warisan budaya takbenda 2018
4 Oktober 2018 15:20 WIB
Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Nadjamuddin Ramly (tengah) saat konferensi pers "Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia" di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, Kamis (4/10/2018). (ANTARA/Anom Prihantoro)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy segera menetapkan 225 karya budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada Rabu (10/10) dengan pemberian sertifikat yang diterima gubernur terkait.
"Sebanyak 225 karya dari berbagai provinsi di Indonesia itu disaring dari 416 usulan yang masuk," kata Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Nadjamuddin Ramly di kantor Kemendikbud Jakarta, Kamis.
Dia menambahkan apresiasi atas Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Mendikbud kepada gubernur seluruh Indonesia dilakukan di Gedung Kesenian Jakarta pada Rabu (10/10) malam.
Secara umum karya budaya itu terbagi pada lima domain utama sesuai Konvensi 2003 Organisasi Pendidikan, Keilmuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-bangsa (UNESCO) tentang Perlindungan Warisan Budaya Takbenda.
Lima domain itu di antaranya tradisi dan ekspresi lisan; seni pertunjukan; adat istiadat masyarakat, ritus/ upacara dan perayaan-perayaan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta serta kemahiran kerajinan tradisional.
Dia menjelaskan setelah melalui tahapan seleksi administrasi dan Rapat Penilaian Warisan Budaya Takbenda (WBTb) serta Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang dihadiri 30 provinsi menghasilkan 225 karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Dari 416 usulan karya budaya, terdapat provinsi yang tidak mengusulkan seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, apresiasi karya budaya untuk Papua Barat ditangguhkan penetapannya karena tidak menghadiri Sidang Penetapan.
Dia mengatakan dalam kurun 2013-2018 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan sebanyak 819 Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Baca juga: Kolintang diusulkan menjadi warisan budaya dunia
Baca juga: Unesco akui Pinisi sebagai warisan budaya tak benda
"Sebanyak 225 karya dari berbagai provinsi di Indonesia itu disaring dari 416 usulan yang masuk," kata Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Nadjamuddin Ramly di kantor Kemendikbud Jakarta, Kamis.
Dia menambahkan apresiasi atas Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Mendikbud kepada gubernur seluruh Indonesia dilakukan di Gedung Kesenian Jakarta pada Rabu (10/10) malam.
Secara umum karya budaya itu terbagi pada lima domain utama sesuai Konvensi 2003 Organisasi Pendidikan, Keilmuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-bangsa (UNESCO) tentang Perlindungan Warisan Budaya Takbenda.
Lima domain itu di antaranya tradisi dan ekspresi lisan; seni pertunjukan; adat istiadat masyarakat, ritus/ upacara dan perayaan-perayaan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta serta kemahiran kerajinan tradisional.
Dia menjelaskan setelah melalui tahapan seleksi administrasi dan Rapat Penilaian Warisan Budaya Takbenda (WBTb) serta Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang dihadiri 30 provinsi menghasilkan 225 karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Dari 416 usulan karya budaya, terdapat provinsi yang tidak mengusulkan seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, apresiasi karya budaya untuk Papua Barat ditangguhkan penetapannya karena tidak menghadiri Sidang Penetapan.
Dia mengatakan dalam kurun 2013-2018 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan sebanyak 819 Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Baca juga: Kolintang diusulkan menjadi warisan budaya dunia
Baca juga: Unesco akui Pinisi sebagai warisan budaya tak benda
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018
Tags: