Jakarta (ANTARA News) - Indonesia telah menerima informasi keuangan dari 58 negara yurisdiksi mitra dalam rangka penerapan pertukaran data nasabah untuk kepentingan perpajakan atau yang dikenal dengan Automatic Exchange of Information (AEoI).

Sementara itu, Indonesia sendiri sudah mengirim laporan yang berisi informasi keuangan kepada 51 negara yurisdiksi mitra.

Total terdapat 1.809 laporan informasi keuangan yang berasal dari lembaga jasa keuangan domestik di bidang perbankan, pasar modal, dan asuransi melalui Sistem Pelaporan Informasi Nasabah Asing Otoritas Jasa Keuangan (SiPINA OJK).

"1.809 itu kalau dibungkus ada 51 negara. Itu kami kirim akhir 30 September 2018. Jadi kami kirim semua mengenai nasabah asing ke Singapura contohnya, dan seterusnya. Dan sebaliknya, kami menerima dari 58 negara, termasuk Singapura, mengenai nasabah Indonesia yang ada di Singapura dengan baik sebelum 30 September 2018," kata Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/10) malam.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, per 1 Oktober 2018 terdapat 5.870 Lembaga Keuangan (LK) terdaftar dimana sebanyak 5.637 merupakan LK pelapor dan 233 LK non pelapor.

"Sejak diterbitkannya Perppu Nomor 17,maka tahun ini kita melaksanakan AEoI. Nah, diawali dengan kewajiban semua lembaga keuangan untuk mendaftar di DJP. Di sini terdapat 5870 lembaga keuangan. 5637 adalah wajib, dan 233 non pelapor," ujar Yon.

Baca juga: DJP jamin kerahasiaan data nasabah terkait AEOI

Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk ikut serta memperbaiki sektor perpajakannya dengan ikut menjadi anggota negara-negara yang menerapkan A. Ada dua kumpulan (batch) negara yang ikut dalam keanggotaan AEoI, yaitu yang aktif memulai pertukaran data perpajakannya di 2017 dan yang memulai di 2018.

Dikutip dari situs Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), berikut daftar 50 negara batch pertama yang mulai aktif bertukar data perpajakan di 2017 antara lain Anguilla, Argentina, Belgium, Bermuda, British Virgin Islands, Bulgaria, Cayman Islands, Colombia, Croatia, Cyprus, Czech Republic, Denmark, Estonia, Faroe Islands, Finlandia, Perancis, Jerman, Gibraltar, Yunani, Greenland, Guernsey, Hongaria, Islandia, India, Irlandia, Isle of Man, Italia, Jersey, Korea, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, Mexico, Montserrat, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, San Marino, Seychelles, Republik Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Turki dan Caicos Islands dan Inggris.

Sedangkan daftar 50 negara batch kedua yang aktif bertukar data perpajakan di 2018 antara lain Andorra, Antigua and Barbuda, Aruba, Australia, Austria, The Bahamas, Bahrain, Barbados, Belize, Brazil, Brunei Darussalam, Kanada, Cile, Cina, Cook Islands, Costa Rica, Curaçao, Dominica, Ghana, Grenada, Hong Kong (China), Indonesia, Israel, Japan, Kuwait, Lebanon, Marshall Islands, Macao (China), Malaysia, Mauritius, Monako, Nauru, New Zealand, Niue, Pakistan, Panama, Qatar, Rusia, Saint Kitts and Nevis, Samoa, Saint Lucia, Saint Vincent and the Grenadines, Arab Saudi, Singapura, Sint Maarten, Swiss, Trinidad Tobago, Turkey, Uni Emirat Arab, Uruguay dan Vanuatu.

Baca juga: DJP gunakan penguatan data kejar penerimaan pajak