Medan (ANTARA News) - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dimusnahkannya barang bukti seberat 97,52 kg narkoba jenis sabu, sama dengan berhasil menyelamatkan 135 ribu pengguna yang merupakan anak bangsa.

"Dengan asumsi satu gram sabu untuk sepuluh orang pengguna narkotika itu," kata Irjen Pol Agus kepada wartawan, di Mapolda Sumut, di Medan, Rabu.

Selain itu, menurut dia, psikotropika jenis pil happy five tersebut, juga menyelamatkan sebanyak 12.681 generasi muda dan remaja.

"Dengan asumsi satu butir pil happy five untuk satu orang pemakai barang yang melanggar hukum dan juga dapat merusak kesehatan," ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Kapolda juga mengajak warga masyarakat untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

"Dengan penuh kesadaran dan pemahaman akan bahaya, serta risiko narkoba, masyarakat agar menjauhinya," ucap mantan Waka Polda Sumut itu.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 97,52 kg, ganja 99,68 kg, dan 2.952 butir pil ekstasi yang merupakan barang bukti hasil tangkapan pada bulan Juli hingga September 2018.

Perkara narkoba tersebut, terdiri dari 33 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 70 orang, yakni laki-laki 68 orang, perempuan 2 orang, dan yang meninggal dunia ada lima orang.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan, merupakan hasil sitaan personil Ditres Narkoba Polda Sumut.