Batam (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Kota Batam, Kepulauan Riau mencatat ratusan baliho dan spanduk kampanye yang sudah terpasang di penjuru kota itu menyalahi aturan.
"Kesalahannya karena dipasang oleh pribadi calon anggota legislatif, dan memuat nomor urut serta nama partai. Itu tidak boleh," kata anggota Bawaslu Batam Mangihut Rajagukguk di Batam, Rabu.
Ia mengatakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, alat peraga kampanye baliho dan spanduk dibuat oleh KPU dan partai politik, tidak boleh perseorangan.
Berdasarkan konfirmasi Bawaslu, partai politik dan KPU hingga kini belum memasang alat peraga kampanye baliho dan spanduk.
"Itu sudah diatur PKPU nomor 23/2018. Juknisnya menyatakan besaran dan jumlah ditentukan KPU, caleg tidak bisa sembarang membuat baliho dan spanduk, yang bisa membikin adalah parpol. Banyak saya lihat caleg mendirikan baliho dan spanduk," kata dia.
Selain itu, Bawaslu juga melihat spanduk-spanduk kampanye caleg yang dipasang di perumahan, itu juga dilarang.
Ia mengingatkan agar caleg dan parpol untuk menurunkan baliho dan spanduk yang menyalahi aturan.
"Kami mohon diturunkan sendiri. Kami surati parpol untuk itu diturunkan," kata dia.
Bila partai politik dan caleg tidak juga menurunkan alat peraga kampanye itu, maka Bawaslu yang akan mencopotnya.
Ia juga meminta partai politik menyosialisasikan ketentuan memasang baliho dan spanduk kepada calon anggota legislatif yang diusungnya.
Sebelumnya, anggota KPU Batam Zaki Setiawan mengatakan pihaknya memfasilitasi 10 baliho dan 15 spanduk untuk setiap partai politik. Selain yang diberikan KPU, partai politik diperkenankan membuat sending, yaitu sebanyak 5 baliho dan 10 spanduk untuk setiap kelurahan.
Ia mengatakan, lokasi pemasangan alat peraga spanduk dan baliho harus dibagi di masing-masing kelurahan atau kecamatan, untuk menghindari kericuhan.
Bawaslu Batam: Ratusan baliho kampanye salahi aturan
3 Oktober 2018 21:36 WIB
Ilustrasi - Logo Bawaslu.(ANTARA)
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: