Sidoarjo (ANTARA News) - Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur, berhasil menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berninisal M, hingga menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di kawasan Sedati, Sidoarjo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Komisaris Polisi M Harris, Rabu mengatakan, pelaku tega melakukan penganiayaan tersebut nekad lantaran rasa cemburu.

"Saat itu, istri pelaku diajak jalan dengan korban yang berinisial AWP. Saat itu, pelaku membuntutinya hingga sampai ke salah satu hotel di kawasan Juanda," katanya saat temu media di halaman Mapolresta Sidoarjo.

Ia mengemukakan, saat mengetahui istri dan korban masuk di dalam hotel kemudian pelaku turut masuk dan melakukan penyerangan kepada korban hingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Saat itu korban yang bekerja sebagai sopir taksi nyawanya tidak tertolong saat akan dibawa ke rumah sakit, hingga menghembuskan nafas terakhirnya," katanya.

Ia menjelaskan, saat ini petugas juga memburu satu orang yang diduga mengetahui perbuatan penganiayaan ini, karena diduga masih berhubungan dengan pelaku.

"Seorang berinisial I yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.

Atas kasus ini, kata dia, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti seperti telepon genggam, sepeda motor, senjata tajam yang digunakan oleh pelaku untuk menghabisi nyawa korban serta beberapa potong pakaian.

"Atas peristiwa tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat (1), (2) ke-3 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara," katanya.