Polisi selidiki dugaan pemberitaan bohong Ratna Sarumpaet
3 Oktober 2018 12:42 WIB
Pimpinan Polri menggelar jumpa pers terkait informasi pengeroyokan aktivis Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Rabu (3/10/2018). (Anita Permata Dewi/ANTARA)
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Polda Metro Jaya bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyelidiki dugaan pemberitaan bohong soal pengeroyokan yang dialami aktivis Ratna Sarumpaet.
"Polisi didesak ungkap, kami lidik (selidiki)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta di Jakarta Rabu.
Dari penyelidikan, Nico mengatakan Polda Metro Jaya menerima tiga laporan polisi dan Bareskrim Mabes Polri menerima satu laporan polisi terkait informasi bohong pengeroyokan Ratna.
Baca juga: Polisi telusuri informasi sampai ke RS Bina Estetika
Nico menuturkan laporan tersebut meminta polisi menyelidiki penberitaan tanpa fakta dengan jeratan Pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya telah bekerja mencari bukti yuridis guna menyelidiki laporan polisi terkait pemberitaan Ratna Sarumpaet dikeroyok orang tidak dikenal.
Sebelumnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.
Baca juga: Polda Jabar: Tidak ditemukan bukti pengeroyokan terhadap Ratna Sarumpaet
Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.
Namun aparat kepolisian tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.
Baca juga: Polisi belum temukan saksi terkait penganiayaan Ratna Sarumpaet
Baca juga: Tompi bicara mengenai proses operasi plastik
"Polisi didesak ungkap, kami lidik (selidiki)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta di Jakarta Rabu.
Dari penyelidikan, Nico mengatakan Polda Metro Jaya menerima tiga laporan polisi dan Bareskrim Mabes Polri menerima satu laporan polisi terkait informasi bohong pengeroyokan Ratna.
Baca juga: Polisi telusuri informasi sampai ke RS Bina Estetika
Nico menuturkan laporan tersebut meminta polisi menyelidiki penberitaan tanpa fakta dengan jeratan Pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya telah bekerja mencari bukti yuridis guna menyelidiki laporan polisi terkait pemberitaan Ratna Sarumpaet dikeroyok orang tidak dikenal.
Sebelumnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.
Baca juga: Polda Jabar: Tidak ditemukan bukti pengeroyokan terhadap Ratna Sarumpaet
Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.
Namun aparat kepolisian tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.
Baca juga: Polisi belum temukan saksi terkait penganiayaan Ratna Sarumpaet
Baca juga: Tompi bicara mengenai proses operasi plastik
Pewarta: Taufik Ridwan dan Anita Permata Dewi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018
Tags: