Purwakarta (ANTARA News) - Polres Kabupaten Purwakarta mengungkap kasus pembuangan limbah medis yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) di bantaran sungai Ciherang wilayah Kelurahan Munjul, Purwakarta, Jawa Barat.

Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Purwakarta, Iptu Budi Suheri di Purwakarta, Selasa, mengatakan, pihaknya bersama Dinas Kesehatan setempat telah melakukan olah tempat kejadian perkara terkait dengan kasus pembuangan limbah medis di bantaran sungai itu.

Pihaknya akan terus mendalami kasus pembuangan limbah medis yang diduga mengandung bahan B3 tersebut.

"Kami akan mencari tahu dari mana asalnya. Karena ini berkaitan dengan kejahatan lingkungan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan Dinkes Purwakarta, Iman Munadjat menyatakan, limbah medis itu tidak boleh dibuang sembarangan.

Termasuk dibuang di bantaran sungai yang mengalir ke Citarum, itu dilarang karena limbah medis mengandung bakteri dan virus berbahaya.

"Saya kira, pelaku yang membuang limbah medis ini harus bertanggungjawab agar tidak mengulangi perbuatannya," kata dia.

Dikatakannya, jika dalam penyelidikan menunjukkan rumah sakit, Puskesmas atau klinik di Purwakarta yang sengaja membuang limbah medis sembarangan, akan ditindaktegas berupa pencabutan izin.

Limbah medis yang dibuang di bantaran Sungai Ciherang itu sendiri awalnya ditemukan oleh warga setempat, kemudian kejadian itu dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.

Limbah medis yang berceceran itu beraneka ragam jenisnya seperti jarum suntik bekas, obat obatan dan serum.