Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menggeledah mobil advokat bernama Lucas (LCS) pada Senin (1/10) malam terkait kasus menghalangi penyidikan.

Untuk diketahui, KPK pada Senin (1/10) telah mengumumkan Lucas sebagai tersangka menghalangi penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro (ESI) yang merupakan petinggi Lippo Group.

"Kemarin kami melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dibawa atau datang bersama tersangka LSC tersebut dan ada beberapa staf dari LCS yang diminta untuk menyaksikan proses penggeledahan itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Namun, kata Febri, KPK tidak menyita mobil tersebut.

"Mobil tersebut tidak disita, jadi yang kami lakukan adalah proses penggeledahan. Tentu saja yang bisa disita adalah apa yang terkait dengan perkara pokoknya. Perkara pokoknya adalah Pasal 21 sehingga bukti-bukti yang terkait dengan itu yang perlu kami cari," ucap Febri.

Lebih lanjut, Febri pun menegaskan bahwa KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Lucas sebagai tersangka.

"Perlu kami sampaikan juga dalam proses penanganan perkara ini sudah cukup bukti yang kuat yang kami miliki mulai dari keterangan saksi, bukti-bukti elektronik, dan juga barang-barang bukti yang lain," kata Febri.

Lucas diduga telah menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia.

Ia diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubaj dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK pun telah menahan Lucas di Rutan Cabang KPK di Kavling K4 Jakarta.

Dalam kasus terkait pengajuan PK pada PN Jakpus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua diantaranya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sesuai putusan Majelis Hakim masing-masing panitera sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno.

Sementara untuk tersangka Eddy Sindoro masih dalam proses penyidikan. KPK pun mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dengan proses hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK.

Eddy Sindoro diketahui sejak April 2016 sudah tidak lagi berada di Indonesia.