Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap prostitusi sesama jenis yang dikelola pria berinisial ZM alias Kurtubi.


"Tersangka berperan sebagai mucikari dan terapis," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi Faruk Rozi di Jakarta. Selasa.

Faruk menuturkan Kurtubi menggaet sejumlah lelaki untuk menjadi terapis untuk melayani pelanggan atau pria lain.

Selanjutnya, tersangka Kurtubi menawarkan para terapis rekrutannya tersebut melalui media sosial (Instagram).

Faruk mengungkapkan petugas awalnya berpura-pura menjadi pelanggan yang akan memesan terapis secara daring atau "online".

Kemudian, pengelola akun Instagram itu menawarkan sejumlah terapis dan meminta uang tanda jadi.

Setelah bertransaksi dan sepakat tarifnya, tersangka mengirimkan terapis ke lokasi yang telah disepakati.

Berdasarkan informasi itu, petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk Kurtubi di daerah Pluit Jakarta Utara pada Senin (1/10).

Dari Kurtubi, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp1.050.00, sebuah celana dalam pria, satu botol minyak zaitun, satu buah gel, dua unit telepon seluler dan sebuah alat kontrasepsi.

Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Baca juga: Penghuni Kalibata City dukung polisi berantas prostitusi
Baca juga: Polda: lima tower Kalibata City terlibat prostitusi
Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap prostitusi anak di Kalibata City