Penimbun solar bersubsidi jadi tersangka
2 Oktober 2018 00:28 WIB
Petugas menunjukkan dua tersangka beserta barang bukti truk tangki bermuatan solar di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tegal, Jawa Tengah, Minggu (12/8/2018). TNI AL berhasil mengamankan kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi yang menggunakan truk diesel modifikasi dan satu truk tangki berisi 16.600 liter solar bersubsidi, dengan modus truk diesel keliling membeli BBM solar bersubsidi dari sejumlah SBPU dan dipindahkan ke truk tangki untuk selanjutnya dijual ke industri. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc/18.
Muntok (ANTARA News) - Seorang pria yang melakukan penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar.telah dijadikan tersangka oleh Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Pelaku berinisial Mu alias Be (47) yang ditangkap pada Rabu (26/9) sekitar pukul 18.30 WIB karena menimbun solar bersubsidi, saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus itu," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto melalui Kepala Satreskrim AKP Rais Muin di Muntok, Senin.
Pelaku penimbunan berinisial Mu merupakan warga Desa Mancung, Kecamatan Kelapa ditangkap polisi saat berada di jalan raya Puputatas, Kecamatan Parittiga.
"Awalnya kami mendapatkan informasi adanya dugaan penimbunan bahan bakar solar bersubsidi, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan menemukan pelaku," katanya.
Setelah ditangkap, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa solar sebanyak 64 jerigen kapasitas 18 liter yang diakui milik pelaku.
Berdasarkan penyidikan, kata dia, barang bukti tersebut didapatkan pelaku dengan cara membeli dari SPBU dan pengerit di Kecamatan Kelapa dan mengumpulkannya di rumah.
Menurut pengakuan pelaku, solar yang dikumpulkannya akan dijual ke sekitar Teluk Limau, daerah yang masih banyak terdapat aktivitas penambangan bijih timah.
Barang bukti berupa 64 jerigen solar dan satu unit mobil bak terbuka bernomor polisi BN8151QL saat ini masih disita di Mapolres Bangka Barat.
"Pelaku kami tetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 55 Subsider 53 huruf b dan d Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas," ujarnya.
Baca juga: Salahgunakan BBM bersubsidi, SPBU di Ngawi disegel
Baca juga: Ratusan mahasiswa Sumbar tuntut ketersediaan BBM bersubsidi
Baca juga: Sempat habis, pasokan BBM bersubsidi di Jakarta berangsur normal
"Pelaku berinisial Mu alias Be (47) yang ditangkap pada Rabu (26/9) sekitar pukul 18.30 WIB karena menimbun solar bersubsidi, saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus itu," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto melalui Kepala Satreskrim AKP Rais Muin di Muntok, Senin.
Pelaku penimbunan berinisial Mu merupakan warga Desa Mancung, Kecamatan Kelapa ditangkap polisi saat berada di jalan raya Puputatas, Kecamatan Parittiga.
"Awalnya kami mendapatkan informasi adanya dugaan penimbunan bahan bakar solar bersubsidi, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan menemukan pelaku," katanya.
Setelah ditangkap, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa solar sebanyak 64 jerigen kapasitas 18 liter yang diakui milik pelaku.
Berdasarkan penyidikan, kata dia, barang bukti tersebut didapatkan pelaku dengan cara membeli dari SPBU dan pengerit di Kecamatan Kelapa dan mengumpulkannya di rumah.
Menurut pengakuan pelaku, solar yang dikumpulkannya akan dijual ke sekitar Teluk Limau, daerah yang masih banyak terdapat aktivitas penambangan bijih timah.
Barang bukti berupa 64 jerigen solar dan satu unit mobil bak terbuka bernomor polisi BN8151QL saat ini masih disita di Mapolres Bangka Barat.
"Pelaku kami tetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 55 Subsider 53 huruf b dan d Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas," ujarnya.
Baca juga: Salahgunakan BBM bersubsidi, SPBU di Ngawi disegel
Baca juga: Ratusan mahasiswa Sumbar tuntut ketersediaan BBM bersubsidi
Baca juga: Sempat habis, pasokan BBM bersubsidi di Jakarta berangsur normal
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: