Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir mengaku melakukan pertemuan dengan mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN yang saat ini menjabat sebagai Direkur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati terkait proyek PLTU Riau-1.

Namun, kata Sofyan, dalam pertemuan itu hanya membicarakan teknis terkait pembangunan proyek PLTU Riau-1.

"Kalau pembicaraan itu hanya pembicaraan teknis, tidak ada yang serius," kata Sofyan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

KPK pada Jumat memeriksa Sofyan sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap proyek PLTU Riau-1 dengan tersangka mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar.

"Hari ini diperiksa untuk Pak Idrus terus juga beberapa pertanyaaan awal dan sebagainya sudah dijawab dengan baik. Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan baik lah," ucap Sofyan yang diperiksa sekitar lima jam itu.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih yang juga tersangka dalam kasus itu sempat mengaku ada pertemuan antara dirinya dengan Sofyan, Nicke, dan juga Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso.

Lebih lanjut, Sofyan juga mengaku sempat bertemu dengan Johanes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited yang juga tersangka dalam kasus itu.

"Oh iya kan kebetulan Pak Kotjo pengusaha," ujar Sofyan.

Namun, Sofyan enggan menjelaskan lebih lanjut apakah Kotjo juga ikut dalam pertemuan dengan Eni, Nicke, dan Iwan tersebut.

Lebih lanjut, Sofyan menyatakan bahwa proyek PLTU Riau-1 merupakan proyek penunjukkan langsung ke anak perusahaan PT PLN, yakni PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB).

"Soal penunjukkan langsung itu untuk anak perusahaan," kata Sofyan.

Sebelumnya, Sofyan juga telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali pada 20 Juli dan 7 Agustus 2018.

Dalam kasus itu, Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

Untuk Kotjo, KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara yang bersangkutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

KPK pun tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa pertama di kasus PLTU Riau-1 itu.

Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK.

Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut yang diduga dipakai untuk kegiatan partai berlambang beringin itu.