Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah aturan nilai nominal saham minimal untuk mendorong penawaran umum perdana (initial public offering/IPO).

"Sebelumnya kami mengatur batasan nilai nominal saham minimal Rp100, sekarang nominalnya kami tidak atur karena beberapa perusahaan tidak bisa menggunakan aturan itu," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan untuk mengakomodasi itu, pihaknya melakukan penyusunan konsep perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

"Jadi, nantinya nilai nominal saham bisa di bawah Rp100. Namun, kami akan mengatur harga saham perdana minimal," paparnya.

Ia mengharapkan dengan perubahan peraturan itu dapat memudahkan perusahaan-perusahaan kecil dan menengah masuk ke pasar modal dalam rangka meraih pendanaan untuk ekspansi bisnis.

"Konsep atas perubahan Peraturan Nomor I-A saat ini sedang dalam tahap menghimpun masukan dari pelaku pasar," katanya.

Baca juga: Analis: minat perusahaan IPO 2018 masih tinggi

Baca juga: BEI resmikan pencatatan saham dua perusahaan

Baca juga: BEI sebut 17 perusahaan masuk daftar IPO