PGI prihatin tiga gereja disegel di Jambi
28 September 2018 18:02 WIB
Pembukaan Sidang MPL PGI 2017 Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan sambutan saat pembukaan Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL PGI) 2017 di Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (27/1/2017). Sidang MPL PGI 2017 yang diikuti 200 perwakilan pengurus PGI daerah tersebut untuk meningkatkan peran gereja dalam menjaga kebhinekaan tunggal ika dan toleransi sesama bangsa Indonesia. (ANTARA /Aloysius Jarot Nugroho)
Jakarta (ANTARA News) - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan prihatin atas penyegelan dan penutupan tiga gereja di Kota Jambi.
"Peristiwa semacam ini menambah panjang daftar gereja yang ditutup atau disegel," kata Humas PGI Irma Riana Simanjuntak dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat.
Pemerintah Kota Jambi menyegel tiga gereja, yakni Huria Kristen Indonesia (HKI), Gereja Methodist Indonesia (GMI), dan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA), yang berada di Kelurahan Kenali Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi pada Kamis (27/9), karena tidak berizin.
Penyegelan yang disertai dengan pelarangan ibadah di ketiga gedung gereja tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara FPI, FKUB, MUI, Lembaga Adat Melayu, dan Pemerintah Kota Jambi yang tidak melibatkan pihak gereja.
"Prihatin jika penyegelan dan pelarangan ibadah di gedung gereja seperti ini terus terjadi hanya karena tekanan dari massa yang dimobilisasi," kata Irma.
Kalaupun ketiga gereja itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kata Irma, bukan berarti mereka tidak mau mematuhi peraturan karena mereka sebenarnya telah mengurus perizinan.
"Itu bukanlah karena faktor kesengajaan, tetapi lebih karena faktor-faktor di luar kemampuan mereka, yang seharusnya difasilitasi dan diselesaikan oleh aparat pemerintah setempat," kata Irma.
Oleh karena itu, PGI menuntut aparat negara di berbagai aras untuk aktif menjalankan tugasnya memfasilitasi dan melindungi hak-hak masyarakat untuk menjalankan kewajiban ibadahnya, termasuk pendirian gereja sebagai tempat ibadah.
"Peristiwa semacam ini menambah panjang daftar gereja yang ditutup atau disegel," kata Humas PGI Irma Riana Simanjuntak dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat.
Pemerintah Kota Jambi menyegel tiga gereja, yakni Huria Kristen Indonesia (HKI), Gereja Methodist Indonesia (GMI), dan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA), yang berada di Kelurahan Kenali Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi pada Kamis (27/9), karena tidak berizin.
Penyegelan yang disertai dengan pelarangan ibadah di ketiga gedung gereja tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara FPI, FKUB, MUI, Lembaga Adat Melayu, dan Pemerintah Kota Jambi yang tidak melibatkan pihak gereja.
"Prihatin jika penyegelan dan pelarangan ibadah di gedung gereja seperti ini terus terjadi hanya karena tekanan dari massa yang dimobilisasi," kata Irma.
Kalaupun ketiga gereja itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kata Irma, bukan berarti mereka tidak mau mematuhi peraturan karena mereka sebenarnya telah mengurus perizinan.
"Itu bukanlah karena faktor kesengajaan, tetapi lebih karena faktor-faktor di luar kemampuan mereka, yang seharusnya difasilitasi dan diselesaikan oleh aparat pemerintah setempat," kata Irma.
Oleh karena itu, PGI menuntut aparat negara di berbagai aras untuk aktif menjalankan tugasnya memfasilitasi dan melindungi hak-hak masyarakat untuk menjalankan kewajiban ibadahnya, termasuk pendirian gereja sebagai tempat ibadah.
Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2018
Tags: