Karimun, Kepri (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menyatakan calon anggota legislatif dilarang berkampanye pada akun media sosial (medsos) pribadinya.

"Saya sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kepri bahwa caleg tidak boleh berkampanye pada akun medsos pribadi, selain akun medsos yang telah didaftarkan partai politik," kata Komisioner KPU Karimun Fahrur Razi di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Fahrur Razi menyebutkan, konsultasi dengan KPU provinsi tersebut dilakukan setelah terjadi perdebatan terkait penggunaan akun pribadi caleg di medsos untuk kegiatan kampanye Pemilu 2019.

Menurut dia, jika merujuk pada PKPU No 23 tahun 2018 tentang Kampanye, maka kegiatan kampanye di medsos dilakukan pada akun yang didaftarkan oleh partai politik, maksimal 10 akun.

Namun demikian, dalam PKPU tersebut tidak dijelaskan secara rinci jika terkait aturan berkampanye pada akun pribadi masing-masing caleg.

"Dalam PKPU tersebut jelas disebutkan setiap parpol wajib mendaftarkan akun untuk kampanye. Artinya, di luar akun itu tidak diperbolehkan. Dan berdasarkan konsultasi dengan provinsi, juga menyatakan tidak boleh," kata dia.

Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko menambahkan, sampai saat ini memang belum ada petunjuk teknis (juknis) dari KPU pusat terkait kegiatan kampanye caleg pada akun pribadi.

"Sanksinya juga belum ada. Namun, pada prinsipnya setiap caleg itu terikat pada parpol, sehingga kegiatan kampanye yang dilakukan di medsos harus melalui akun yang dilaporkan parpol ke KPU," kata dia.

Eko berharap KPU pusat segera menurunkan juknis, surat edaran yang mengatur tentang kegiatan kampanye yang dilakukan caleg pada akun pribadi sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengingat.

Dia mengharapkan seluruh caleg tetap menaati aturan dan memiliki komitmen untuk mewujudkan kampanye damai sehingga pemilu bisa berjalan dengan baik dan berkualitas.

"Itu harapan kami, mari bersama-sama kita jaga kekompakan. Jangan sampai, gara-gara kampanye kita gontok-gontokan," kata Fahrur Razi menambahkan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPP PAN Karimun Abdurrahman menilai pembatasan caleg untuk berkampanye di akun pribadinya bertentangan dengan hak asasi manusia.

"Itu melanggar hak asasi manusia. Ada hak-hak pribadi yang ditabrak di sana, karena di akun tersebut juga terdapat suatu hubungan dengan teman, keluarga dan lainnya," katanya.

Diketahui, hingga batas akhir penyerahan akun medsos untuk kampanye, pada 22 September atau sehari sebelum tahapan kampanye dimulai, hanya delapan partai politik yang menyerahkan akun medsos ke KPU.

Delapan partai tersebut, antara lain Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulang Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Garuda.