Jakarta (ANTARA News) - Tim Intelijen Kejagung bersama dengan Kejati Sumatera Barat, menangkap eks Bupati Dharmasraya, Marlon Martua Situmeang buronan pembangunan RSUD Seidareh tahun anggaran 2009.

"Dia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis, 27 September 2018 pukul 21.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Jumat.

Penangkapan itu berdasarkan Surat Permohonan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor R-725/N.3/Dsp.4/08/2018 tanggal 31 Agustus 2018, Marlon merupakan tepidana dalam tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Seidareh, Dharmasraya, Sumatera Barat.

Hal itu sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 171 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017 dengan putusan enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidier 6 enam bulan penjara.

Ia menyebutkan eks bupati itu tidak melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh tim intelijen Kejagung dan Kejati Sumbar.

"Selanjutnya yang bersangkutan diterbangkan ke Sumbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Dengan ditangkapnya Marlon Situmeang, sampai sekarang jumlah buron yang diamankan kejaksaan sejak Januari 2018 mencapai 172 orang melalui Program Tabur 31.1.

Program Tabur 31.1 yakni di setiap 31 Kejati di Indonesia diberi tanggung jawab untuk menangkap 1 buronan setiap bulannya.


Baca juga: Kejagung tangkap 154 buron lewat Tabur 31.1