Ratusan buruh rokok Gentong tuntut uang JHT
28 September 2018 06:54 WIB
Ilustrasi: Sejumlah buruh rokok yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) membawa poster saat berunjuk rasa di Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO /Akhmad Nazaruddin)
Kudus (ANTARA News) - Ratusan buruh rokok PT Gentong Gotri Kudus, Jawa Tengah, menuntut pembayaran jaminan hari tua (JHT) dari perusahaan menyusul kabar uang untuk itu sudah bisa dicairkan.
Para buruh seperti sebelumnya, setiap periode tertentu mendapatkan pembayaran uang tunggu, untuk Kamis (27/9) mereka mendatangi tempat produksi PT Gentong Gotri yang menyewa salah satu gudang di Lingkungan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus.
Sumijah, salah seorang buruh rokok PT Gentong Gotri di Kudus, mengakui kedatangannya ke tempat produksi PT Gentong Gotri untuk mencairkan uang JHT yang dikabarkan sudah cair.
Ternyata, kata warga Pati tersebut, setelah ditunggu selama seharian belum juga cair.
Informasi akan dicairkan, katanya, diterima sejak satu bulan yang lalu.
Buruh, katanya, juga menantikan pembayaran uang tunggu selama sembilan minggu yang belum dicairkan yang setiap pekannya mendapatkan Rp12.000 untuk setiap buruh.
Untuk uang pesangon, dia mengaku, belum mengetahui kejelasannya karena masih menunggu dari pemilik perusahaan.
Senada diungkapkan Kasanah mengaku datang sejak pagi hanya untuk menantikan uang JHT dari perusahaan.
Jika uangnya sudah cair, katanya, akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sementara itu, Kuasa Hukum buruh rokok Gentong Gotri Daru Handoyo mengungkapkan bahwa hasil mediasi sebelumnya, disebutkan bahwa uang JHT yang dikembalikan Pusat Koprasi Karyawan Industri Rokok Kudus (PKKIRK) kepada perusahaan akan dibayarkan kepada pekerja.
Untuk uang pesangon, katanya, masih dalam pembahasan pihak PT Gentong Gotri karena nilainya mencapai Rp46 miliar untuk 1.151 pekerja, meliputi pekerja bulanan, harian, dan borong.
Ia optimistis uang pesangon para pekerja PT Gentong Gotri segera dicairkan.
Apabila tidak ada kejelasan, buruh melalui kuasa hukumnya akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Kepala Unit PR Gentong Gotri Kudus Agus Suparyanto mengakui pihak manajemen PR Gentong Gotri Semarang hingga kini memang belum ada kejelasan soal kapan dan nominal JHT yang akan dibayarkan untuk buruh di Kudus.
Adapun nilai JHT yang seharusnya dibayarkan, kata dia, berdasarkan data terakhir dari PKKIRK sebesar Rp276 juta.
"Kami berharap, permasalahan hak buruh di Kudus itu bisa selesai," ujarnya.
Baca juga: Ribuan buruh tunggu pesangon pabrik rokok Gentong Gotri
Baca juga: Buruh rokok diupayakan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Para buruh seperti sebelumnya, setiap periode tertentu mendapatkan pembayaran uang tunggu, untuk Kamis (27/9) mereka mendatangi tempat produksi PT Gentong Gotri yang menyewa salah satu gudang di Lingkungan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus.
Sumijah, salah seorang buruh rokok PT Gentong Gotri di Kudus, mengakui kedatangannya ke tempat produksi PT Gentong Gotri untuk mencairkan uang JHT yang dikabarkan sudah cair.
Ternyata, kata warga Pati tersebut, setelah ditunggu selama seharian belum juga cair.
Informasi akan dicairkan, katanya, diterima sejak satu bulan yang lalu.
Buruh, katanya, juga menantikan pembayaran uang tunggu selama sembilan minggu yang belum dicairkan yang setiap pekannya mendapatkan Rp12.000 untuk setiap buruh.
Untuk uang pesangon, dia mengaku, belum mengetahui kejelasannya karena masih menunggu dari pemilik perusahaan.
Senada diungkapkan Kasanah mengaku datang sejak pagi hanya untuk menantikan uang JHT dari perusahaan.
Jika uangnya sudah cair, katanya, akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sementara itu, Kuasa Hukum buruh rokok Gentong Gotri Daru Handoyo mengungkapkan bahwa hasil mediasi sebelumnya, disebutkan bahwa uang JHT yang dikembalikan Pusat Koprasi Karyawan Industri Rokok Kudus (PKKIRK) kepada perusahaan akan dibayarkan kepada pekerja.
Untuk uang pesangon, katanya, masih dalam pembahasan pihak PT Gentong Gotri karena nilainya mencapai Rp46 miliar untuk 1.151 pekerja, meliputi pekerja bulanan, harian, dan borong.
Ia optimistis uang pesangon para pekerja PT Gentong Gotri segera dicairkan.
Apabila tidak ada kejelasan, buruh melalui kuasa hukumnya akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Kepala Unit PR Gentong Gotri Kudus Agus Suparyanto mengakui pihak manajemen PR Gentong Gotri Semarang hingga kini memang belum ada kejelasan soal kapan dan nominal JHT yang akan dibayarkan untuk buruh di Kudus.
Adapun nilai JHT yang seharusnya dibayarkan, kata dia, berdasarkan data terakhir dari PKKIRK sebesar Rp276 juta.
"Kami berharap, permasalahan hak buruh di Kudus itu bisa selesai," ujarnya.
Baca juga: Ribuan buruh tunggu pesangon pabrik rokok Gentong Gotri
Baca juga: Buruh rokok diupayakan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018
Tags: