Majelis Hakim Perkara Tukar Guling Bolog-GBS Ditetapkan
28 Agustus 2007 17:33 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan Haswandi, SH sebagai ketua Majelis Hakim perkara tukar guling antara Perum Bulog dan PT Goro Bhatara Sakti (GBS), yang melibatkan Hutomo Mandala Putera (Tommy Soeharto).
"Sudah ditetapkan, Haswandi sebagai hakim ketua," kata Ketua PN Jakarta Selatan, Andi Samsan Nganro, ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.
Selain Haswandi, Efran Basuning dan Artha Theresia akan bertindak selaku hakim anggota.
Andi menjelaskan, jadwal sidang perdana perkara tersebut akan ditentukan kemudian oleh Majelis Hakim yang menangani.
"Jadwal sidangnya akan ditentukan oleh majelisnya," kata Andi.
Perkara tukar guling tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1228/Pdt.G/2007/ PN Jaksel.
Gugatan perdata yang diajukan oleh Kejaksaan Agung atas kuasa dari Perum Bulog itu dialamatkan kepada empat pihak atas perbuatan melawan hukum dalam tukar guling antara Bulog dan PT GBS.
Keempat pihak itu adalah PT GBS, Hutomo Mandala Putra selaku Komisaris Utama PT GBS, Ricardo Gelael selaku Direktur Utama PT GBS, dan Beddu Amang selaku Kepala Bulog.
Mereka digugat membayar ganti rugi materiil dan imateriil mencapai Rp500 miliar.
Perum Bulog merasa dirugikan dalam proses tukar guling, karena pergudangan Bulog di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, seluas 50 hektar hanya ditukar dengan lahan rawa seluas 125 hektar di kawasan Marunda.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007
Tags: