Metropolitan
Jakpus gelar pelatihan SPT pajak
26 September 2018 20:14 WIB
Petugas pajak melayani wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak di Kantor Pelayanan Jakarta Pesanggrahan, Jakarta, Sabtu (31/3/2018). Seluruh Kantor Pelayan Pajak di Indonesia dibuka untuk melayani wajib pajak melaporkan SPT pada hari terakhir batas waktu pelaporan SPT pajak tahun 2017 untuk Orang Pribadi. (ANTARA /Hafidz Mubarak A)
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menggelar pelatihan pembuatan dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak dalam bentuk dokumen elektronik di ruang pola Kantor Wali Kota Jakpus.
Kegiatan tersebut dalam rangka menidaklajuti Peraturan Menteri Keuangan RI Nomer 9/PMK.03/2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan RI No.243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.
"Jangan sampai tidak menyampaikan laporan karena akan ada denda atau sanksi sebanyak dua persen per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran," kata Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Kas Bank dan Akuntasi Suku Badan Pengelola Keuangan Jakpus, Asep Erwin Djuanda di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Penyampaian SPT 80,13 persen secara elektronik
Asep melanjutkan Peraturan Menteri Keuangan mewajibkan pajak harus menyampaikan pajaknya terhitung 20 hari setelah bulan berakhir.
Kegiatan ini bertujuan agar 199 bendahara di tiap seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) tingkat kota hingga kelurahan yang mengikuti pelatihan ini tahu akan tugas dan kewajibannya.
"Bendahara Pengeluaran Pembantu SKPD/UKPD, dengan pelatihan ini sudah bisa menyampaikan laporan secara mandiri dan kami bisa langsung memonitor dan mengawasi untuk melihat kepatuhan dalam penyampaian laporan pajak," katanya.
Baca juga: DJP: WP telat lapor SPT sanksi
Kegiatan tersebut dalam rangka menidaklajuti Peraturan Menteri Keuangan RI Nomer 9/PMK.03/2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan RI No.243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.
"Jangan sampai tidak menyampaikan laporan karena akan ada denda atau sanksi sebanyak dua persen per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran," kata Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Kas Bank dan Akuntasi Suku Badan Pengelola Keuangan Jakpus, Asep Erwin Djuanda di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Penyampaian SPT 80,13 persen secara elektronik
Asep melanjutkan Peraturan Menteri Keuangan mewajibkan pajak harus menyampaikan pajaknya terhitung 20 hari setelah bulan berakhir.
Kegiatan ini bertujuan agar 199 bendahara di tiap seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) tingkat kota hingga kelurahan yang mengikuti pelatihan ini tahu akan tugas dan kewajibannya.
"Bendahara Pengeluaran Pembantu SKPD/UKPD, dengan pelatihan ini sudah bisa menyampaikan laporan secara mandiri dan kami bisa langsung memonitor dan mengawasi untuk melihat kepatuhan dalam penyampaian laporan pajak," katanya.
Baca juga: DJP: WP telat lapor SPT sanksi
Pewarta: Tessa Qurrata Aini
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018
Tags: