"Kami usulkan masyarakat yang tidak ditilang tidak perlu disidang," kata Kombes Polisi Yusuf di Jakarta Rabu.
Dituturkan Yusuf, penerapan tilang tanpa sidang menyederhanakan birokrasi penegakkan hukum terhadap pelangar aturan lalu lintas.
Yusuf mengungkapkan sidang tetap digelar saat pengemudi membantah melanggar aturan rambu lalu lintas dengan memperlihatkan barang bukti pada persidangan.
Yusuf menegaskan pihak MA mendukung penuh penerapan tilang elektronik dan penegakkan hukum tanpa sidang.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menerapkan uji coba sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dengan memasang kamera pengintai di ruas Jalan Sudirman-Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat pada awal Oktober 2018.
Polda Metro Jaya akan memasang empat kamera pemantau pengendara yang melanggar di sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat pada awal Oktober.
Diungkapkan Yusuf, kamera pemantau itu secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Kemudian terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya yang selanjutnya petugas akan mengkonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran (tilang).
Sejauh ini, Yusuf mengungkapkan sejumlah kamera pengawas telah tersedia dan diujicobakan, selanjutnya alat tersebut akan dipasang pada persimpangan sepanjang Jalan Thamrin-Jalan Sudirman.
Pada tahap awal, Yusuf menuturkan pihak kepolisian akan mensosialisasikan pemberlakuan tilang elektronik selama satu bulan sebelum dilakukan penindakan atau penegakan hukum.