Jakarta (ANTARA News) - Selama tahun 2017, kasus keracunan makanan menjadi kejadian luar biasa (KLB) kedua terbesar setelah KLB difteri menurut Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari.

Di Kantor Kementerian Kesehatan Jakarta, Rabu, Kirana menjelaskan bahwa menurut data Direktorat Kesehatan Lingkungan dan Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) Kementerian Kesehatan ada 163 KLB keracunan pangan selama kurun waktu itu.

Sementara jumlah kasus keracunan pangan yang dilaporkan tercatat 7.132 kasus dan tingkat kematian (Case Fatality Rate/CFR) akibat keracunan pangan tercatat 0,1 persen.

"Ini menunjukkan bahwa KLB keracunan pangan masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang harus diprioritaskan penanganannya," kata Kirana.

Dia menjelaskan KLB keracunan pangan sebagian besar masih bersumber dari pangan siap saji. Berdasarkan jenis pangan, sebagian penyebab KLB keracunan pangan berasal dari masakan rumah tangga (36 persen).

Kirana mengatakan KLB keracunan pangan masih banyak terjadi di Pulau Jawa. Kasus KLB keracunan pangan tertinggi selama 2017 terjadi Jawa Barat dengan 25 kejadian keracunan pangan disusul Jawa Tengah (17), Jawa Timur (14), Bali (13), dan Nusa Tenggara Barat (12).

Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO) ada lebih dari 200 penyakit yang berpotensi menular melalui makanan. Penyakit yang ditularkan melalui makanan atau penyakit bawaan pangan merupakan penyakit yang menular atau keracunan yang disebabkan oleh mikroba atau agen yang masuk ke dalam badan melalui makanan yang dikonsumsi.

Bahaya pada pangan dikelompokkan menjadi tiga, yakni bahaya biologi, bahaya kimia, dan bahaya fisik.

Makanan yang terlihat menarik dan nilai gizinya sudah cukup, dalam pengelolaannya bisa mengalami pencemaran baik fisik, biologi ataupun kimia maka makanan menjadi tidak aman bahkan tidak layak dikonsumsi.

Untuk mencegah keracunan pangan, Kementerian Kesehatan menerbitkan peraturan yang mengatur kebersihan sanitasi pangan pada tempat pengelolaan makanan yang mencakup jasaboga, rumah makan atau restoran, depot air minum, dan pangan di rumah tangga.

Setiap tempat pengelolaan makanan wajib memiliki sertifikat laik kebersihan sanitasi jasaboga, rumah makan atau restoran, dan depot air minum yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten-kota setempat.

Baca juga:
Cianjur catat 4 KLB keracunan sepanjang 2018
79 warga Desa Ciranjang Cianjur keracunan makanan