Jakarta, (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan segera menyusun peraturan pengoperasian helikoper karena semakin banyak permintaan bertransportasi menggunakan helikoper di perkotaan.

"ICAO memberikan mandat kepada Kemenhub untuk membuat suatu regulasi yang sesuai dengan aturan-aturan internasional, kami sudah terbiasa untuk itu, hanya saja kami perlu waktu tertentu melakukannya," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai memberikan sambutan dalam acara "Re-arrange Rotary Wing Business Intention" di Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan peraturan tersebut intinya harus memastikan keselamatan."Tentang bagaimana operasinya dengan baik, jadi kami ingin memastikan sampai ke ujung-ujung di daerah, tetapi harus mengutamakan keselamatan," katanya.

Peraturan tersebut akan berisi, di antaranya lintasan yang harus dilewati serta prosedur terbang malam, baik secara visual maupun instrumen.

"Kami akan membuat persiapan yang baik untuk lintasan yang aman dan bisa diandalkan untuk terbang malam yang mana harus menambahkan peralatan, karena terbang malam itu enggak bisa dilakukan visual, tapi dengan teknologi navigasi," katanya.

Saat ini ada 11 rute yang diusulkan ke Kemenhub untuk pengoperasian helikopter di Jakarta dan sekitarnya.

Budi mengatakan akan mengkaji terlebih dahulu rute-rute tersebut. "Pasti akan diuji, yang mana saja `assessment` rute yang diusulkan apakah baik," katanya.

Dia mengatakan Jakarta merupakan kota yang pertama kali akan dipersiapkan lintasan untuk penerbangan helikopter karena jaraknya yang cukup jauh dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Kami akan jadikan suatu model, kalau Jakarta sudah selesai, ke kota lain seperti apa di Jawa, Kalimantan, sehingga standar operasi ini cukup baku dan memberikan rasa aman, selamat," katanya.

Dengan demikian, dia berharap dengan beroperasinya helikopter bisa menjadi solusi kemacetan di Ibu Kota dan menjadi moda yang cepat dan efektif untuk menjangkau daerah-daerah perkotaan di sekitarnya.

Baca juga: Bisnis transportasi helikopter butuh dukungan Kemenhub