Eni Saragih ditugasi partai kawal PLTU RIAU-1
26 September 2018 11:50 WIB
Tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih bergegas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8/2018). Eni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham atas kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih mengaku ditugasi partainya untuk mengawal proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"Itu sebetulnya saya menceritakan soal kronologis dari awal saya ditugasi partai untuk mengawal PLTU Riau sampai saya ada di sini (KPK)," ungkap Eni di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Eni mengemukakan hal itu terkait dengan surat yang ditujukan kepada pengacaranya soal kronologis dirinya diminta untuk mengawal proyek tersebut sampai akhirnya menjadi tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK pada Rabu memeriksa Eni dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham yang merupakan mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar.
Eni menyatakan bahwa sebagai petugas partai dirinya diminta oleh atasannya di Partai Golkar untuk mengawal proyek itu.
"Ya, karena saya petugas partai, atasan saya yang memberikan tugas kepada saya," tuturnya.
Namun, ia enggan membeberkan lebih lanjut siapa atasan yang dimaksudnya tersebut.
"Atasan saya pada zamannya. Saya diberikan tugas karena saya petugas partai untuk mengawal," kata Eni.
Dalam kasus itu, Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes Budisutrisno Kotjo bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johannes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Untuk Kotjo, KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara yang bersangkutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
KPK pun tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa pertama di kasus PLTU Riau-1 itu.
Dalam penyidikan kasus itu, Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK.
Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut yang diduga dipakai untuk kegiatan partai berlambang beringin itu.
Baca juga: KPK periksa silang Eni Saragih-Idrus Marham
Baca juga: Politisi Golkar bantah bahas PLTU dengan Eni
"Itu sebetulnya saya menceritakan soal kronologis dari awal saya ditugasi partai untuk mengawal PLTU Riau sampai saya ada di sini (KPK)," ungkap Eni di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Eni mengemukakan hal itu terkait dengan surat yang ditujukan kepada pengacaranya soal kronologis dirinya diminta untuk mengawal proyek tersebut sampai akhirnya menjadi tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK pada Rabu memeriksa Eni dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham yang merupakan mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar.
Eni menyatakan bahwa sebagai petugas partai dirinya diminta oleh atasannya di Partai Golkar untuk mengawal proyek itu.
"Ya, karena saya petugas partai, atasan saya yang memberikan tugas kepada saya," tuturnya.
Namun, ia enggan membeberkan lebih lanjut siapa atasan yang dimaksudnya tersebut.
"Atasan saya pada zamannya. Saya diberikan tugas karena saya petugas partai untuk mengawal," kata Eni.
Dalam kasus itu, Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes Budisutrisno Kotjo bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johannes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Untuk Kotjo, KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara yang bersangkutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
KPK pun tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa pertama di kasus PLTU Riau-1 itu.
Dalam penyidikan kasus itu, Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK.
Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut yang diduga dipakai untuk kegiatan partai berlambang beringin itu.
Baca juga: KPK periksa silang Eni Saragih-Idrus Marham
Baca juga: Politisi Golkar bantah bahas PLTU dengan Eni
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018
Tags: