Jakarta (ANTARA News) - Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan seperti pengurus liga, pimpinan terkait, ketua pendukung dan para pendukung klub-klub sepak bola di seluruh Indonesia agar bersama-sama melakukan evaluasi menyusul terjadinya tragedi kematian anggota The Jakmania, Haringga Sirila (23) di Bandung, Jawa Barat, Minggu (23/9)
Setyo menegaskan polisi akan mengusut tuntas kasus tersebut. "Pelaku perusakan, melukai orang lain hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang merupakan perbuatan kejahatan dan Polri selaku aparat keamanan akan bertindak tegas sesuai Undang-undang," katanya di Jakarta, Selasa.
Dalam olahraga sepak bola hendaknya seluruh pemain bersikap sportif dan profesional dengan menghindari bermain kasar.
Hal yang sama juga berlaku bagi seluruh pendukung kesebelasan. "Hendaknya miliki sikap sportif antarsesama klub, hormati suporter lainnya dan penting untuk sama-sama menahan diri dari perilaku yang memicu pelanggaran hukum," pesan Setyo.
Menurut dia, sepak bola semestinya menjadi olahraga pemersatu bangsa, bukan sebagai pemicu pecahnya bangsa.
"Untuk itu tunjukkan prestasi, jauhkan anarki," katanya.
Haringga tewas mengenaskan setelah dikeroyok oleh sejumlah orang di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, Jawa Barat, Minggu (23/9), beberapa saat sebelum pertandingan Persib kontra Persija.
Polisi sejauh ini telah menetapkan status tersangka terhadap delapan orang yang dua diantaranya masih dibawah umur.
Berikut identitas para tersangka: Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), SMR (17), DFA (16), Budiman (41), Cepi (20) dan Joko Susilo (32).
Baca juga: Polisi: Tersangka kasus pengeroyokan anggota The Jakmania jadi delapan orang
Baca juga: Enam hasil pertemuan khusus PSSI terkait kematian Haringga
Baca juga: PSSI hentikan Liga 1 hingga waktu yang tak ditentukan
Polri imbau pemangku kepentingan sepak bola evaluasi tragedi
25 September 2018 23:13 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. (ANTARA/Hafidz Mubarak)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: