Metropolitan

Roro Fitria janji jauhi narkoba

25 September 2018 22:11 WIB
Artis Roro Fitria usai menjalani persidangan dengan agenda mendengar keterangan terdakwa dan saksi mahkota di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/9). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Jakarta (ANTARA News) - Artis Roro Fitria mengaku di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dirinya akan menjauhi narkoba dan tidak akan memakai barang terlarang tersebut untuk ke depannya.

"Saya sedih, menyesal, dan malu ke diri sendiri, mama, keluarga besar, serta ke masyarakat. Saya tidak bisa menjaga kepercayaan sebagai public figure. Saya tidak akan menggunakannya lagi untuk alasan apapun," kata Roro Fitria sambil terisak dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Roro juga menyatakan dirinya akan berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.

"Saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik, berhenti menggunakan narkoba apapun alasannya, dan banyak mendekatkan diri ke Allah," kata Roro menjawab pertanyaan Hakim Irwan mengenai rencananya selama dan setelah menjalani masa hukuman.

Dalam beberapa kesempatan, Roro meminta agar majelis hakim mempertimbangkan kemungkinan dirinya menjalani rehabilitasi.

"Saya meminta untuk direhabilitasi, agar tidak ada keinginan memakai lagi," tambah Roro.

Meski demikian, permintaan Roro belum tentu dikabulkan oleh majelis hakim.

Baca juga: Saksi ahli sebut Roro Fitria kemungkinan korban narkoba

Sebagaimana disampaikan Irwan, keputusan untuk menjalani rehabilitasi harus dipertimbangkan secara matang oleh majelis hakim.

Dalam persidangan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Roro Fitria, kuasa hukum menghadirkan saksi mahkota, Wawan, rekan kerja sekaligus kurir yang membelikan sabu seberat dua gram untuk artis tersebut.

Wawan mengaku Roro telah mengirim uang senilai Rp5 juta untuk membeli sabu seberat tiga gram. Namun, saksi mengaku barang yang tersedia hanya seberat dua gram senilai Rp2,8 juta.

Walaupun Roro telah melakukan pembayaran, Wawan mengatakan, barang haram tersebut belum sempat diterima apalagi digunakan oleh Roro Fitria.

Usai memberi keterangan, majelis hakim pun memanggil Roro Fitria untuk diperiksa di persidangan.

Dalam persidangan, Roro mengonfirmasi keterangan yang disampaikan Wawan, seraya menjelaskan alasannya menggunakan sabu.

"Biasanya (kalau) pakai sabu lebih semangat, tidak capek (kerja), saat berhenti pakai jadi lemas," kata Roro menambahkan, saat itu ia akan memakai sabu bersama Wawan sebelum sesi pemotretan.

Ia menjelaskan tekanan di pekerjaan membuatnya harus selalu aktif tiap harinya, sehingga dia pun sengaja mengonsumsi barang terlarang itu demi membantunya agar tetap bersemangat.

Akan tetapi, Hakim Ketua Iswahyu Widodo mengatakan dirinya juga tidak sempat beristirahat hingga tiga hari karena harus membuat putusan. Namun, Iswahyu dan hakim lain tidak memakai narkoba untuk tetap aktif dan terjaga.

"Anda tahu kan sabu itu dilarang," terang Iswahyu.

Jelang akhir persidangan ia sempat menyampaikan kelakar.

"Saudara jangan bujuk-bujuk kami tentang kehebatan sabu, kami dengar jadi ingin juga karena butuh kesaktian itu," seloroh Iswahyu seraya menganalogikan penggunaan barang itu dengan dopping di dunia olahraga.

"(Sabu) mungkin fungsinya seperti dopping di olahraga, kenapa dilarang, karena tahu (barang) itu akan merusak tubuh," tambahnya.

Petugas Polda Metro Jaya menangkap Roro Fitria di rumahnya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018. Saat ditangkap, Roro sedang menunggu sabu yang ia pesan dari YK dengan perantara WH atau Wawan.

Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, Roro Fitria dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya mengenai menyimpan, memiliki, dan menguasai; Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang penyalahgunaan; dan Pasal 132 UU RI No.35/2009 mengenai pemufakatan jahat.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan akan membacakan vonis untuk Roro Fitria pada 2 Oktober.

Baca juga: Hakim periksa transaksi narkoba Roro Fitria
Baca juga: Roro Fitria ragukan keterangan saksi di persidangan

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018

Terkait