Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum menyebut memperlakukan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dengan hormat saat deklarasi kampanye damai yang digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (23/9).

"Kami mempersilakan semua pihak memberikan saran, masukan kritik kepada KPU, tetapi perlu diketahui KPU memperlakukan SBY dengan hormat," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan di Jakarta, Selasa.

Selain sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merupakan presiden keenam RI sehingga KPU menghormatinya dengan menempatkannya di urutan mobil golf ketiga saat karnaval.

Padahal Partai Demokrat memiliki nomor urut 14 sehingga seharusnya mobil golf yang dinaiki SBY berada di urutan 14 saat karnaval tersebut.

"Karena ketum dan presiden keenam, kami hormati dengan berada di urutan ketiga setelah rombongan capres-cawapres 01 dan capres-cawapres 02," ungkap Wahyu.

Mengenai provokasi yang disebut menjadi penyebab SBY "walk out" dalam acara itu, Wahyu mengaku hingga kini tidak memahami perkataan apa yang dinilai merupakan provokasi karena belum terdapat laporan.

Selain itu, peristiwa yang terjadi di luar area deklarasi kampanye damai itu, kata Wahyu, sudah masuk masa kampanye sehingga masyarakat mempunyai kebebasan berekspresi menyampaikan pandangan politiknya terkait Pemilu 2019.

Ia menilai deklarasi kampanye damai di area Monas berjalan sesuai rencana dengan tertib dan damai.

Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menilai alasan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono meninggalkan arena "Deklarasi Kampanye Damai" perlu diperiksa lebih dalam.

"Mengenai Pak SBY walk out itu hak kebebasan beliau dalam melakukan ekspresinya, tetapi kenapa beliau walk out, itu perlu diperiksa apakah memang seperti yang diucapkan atau memang teman-teman KPU agak kewalahan saat itu," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI Jakarta, Senin (24/9).

Baca juga: Bawaslu: Alasan SBY "walk out" harus diperiksa
Baca juga: Bawaslu temukan dugaan pelanggaran deklarasi kampanye damai
Baca juga: KPU buka komunikasi dengan SBY