Tiga komputer induk disita polisi dari kantor PT SNP
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) didampingi Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (tengah) dan Kanit Subdit Perbankan Dittipideksus AKBP Vanda Rizano (kanan) memberikan keterangan saat rilis kasus kejahatan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/9/2018). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan terhadap 14 bank oleh perusahaan pembiayaan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance dengan kerugian ditaksir mencapai Rp14 Triliun. Polisi menangkap lima orang tersangka dari kasus tersebut. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama
"(Disita) Tiga komputer induk milik Columbia. Mudah-mudahan kami dapat data umum, jumlah nasabah dan lain-lain," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di Jakarta, Selasa.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus pembobolan 14 bank dengan total kerugian mencapai Rp14 triliun.
Barang bukti tersebut didapat setelah tiga jam polisi menggeledah kantor PT SNP yang juga kantor pusat PT Cipta Prima Mandiri (Columbia) tersebut.
Dalam kasus ini, pembobolan bank dilakukan oleh lembaga pembiayaan kredit PT SNP yang merupakan induk perusahaan PT Cipta Prima Mandiri (Columbia) terhadap 14 bank.
Modusnya, PT SNP mengajukan pinjaman kepada bank dengan jaminan piutang fiktif dari para konsumen Columbia.
Awalnya PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016-September 2017 dengan plafon sebesar Rp425 miliar dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia.
"Fasilitas kredit yang disetujui kemudian digunakan untuk keperluan para pemegang saham dan grup perusahaan," katanya.
Kemudian pada Mei 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp141 miliar.
"`List` piutang pembiayaan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih dan para tersangka sampai saat ini tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan," tuturnya.
Tak hanya Bank Panin yang menjadi korban, PT SNP juga mengajukan kredit serupa kepada 13 bank lainnya yang terdiri dari beberapa bank BUMN dan swasta dengan total kerugian atas pengucuran fasilitas kredit tersebut mencapai Rp14 triliun.
Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap lima tersangka. Mereka adalah para pimpinan PT SNP, yakni DS (dirut), AP (direktur operasional), RA (direktur keuangan), CDS (manajer akuntansi) dan AS (asisten manajer keuangan).
Polisi masih mengejar beberapa buronan lainnya, yakni LC, LD dan SL yang berperan sebagai pemegang saham, membuat dan merencanakan piutang fiktif yang menjadi jaminan di 14 bank.
Baca juga: Polisi tangkap lima tersangka kasus pembobolan 14 bank senilai Rp14 triliun
Baca juga: Kantor PT SNP digeledah polisi terkait kasus pembobolan 14 bank
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018