Metropolitan
Pembunuh pensiunan TNI AL dihukum 12 tahun penjara
25 September 2018 18:50 WIB
Terdakwa pembunuhan pensiunan TNI AL, Supriyanto (20) berjalan ke luar ruang sidang didampingi kuasa hukumnya usai divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/9). (ANTARA News/Genta Mawangi)
Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis penjara 12 tahun bagi Supriyanto (20), pelaku pembunuhan pensiunan TNI AL, Hunaedi (83).
Hakim ketua, Kartim Haeruddin, saat membaca amar putusan di persidangan, Selasa, menyatakan, lama hukuman terdakwa akan dikurangi dengan masa penahanan sebelumnya.
Selain itu, majelis hakim turut memerintahkan agar barang bukti dimusnahkan, dan meminta terdakwa membayar biaya terdakwa sebesar Rp2.000.
Sebelum membaca amar putusan, Haeruddin menjelaskan bahwa majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 15 tahun.
“Majelis hakim tidak sepakat penuntut umum meminta vonis pidana penjara 15 tahun, karena terlalu berat. Majelis hakim akan memberi pidana yang patut,” terang Haeruddin.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa 15 tahun penjara karena diyakini telah melanggar pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Namun, majelis hakim dalam pertimbangan dan amar putusan berpendapat, Supriyanto melanggar pasal 365 ayat (2) yang mengatur tindak pidana pencurian disertai kekerasan.
Selepas pembacaan putusan, Supriyanto mengatakan dirinya menerima vonis hakim, sementara jaksa menyatakan akan “pikir-pikir dulu”.
Usai persidangan, anak Hunaedi, Tisa mengaku kecewa dengan putusan hakim dan berharap jaksa akan mengajukan banding.
“Saya tidak terima, keberatan, gemetar saya mendengar putusan hakim. Pelaku harus dijatuhi hukuman setimpal, (penjara) seumur hidup atau mati,” kata Tisa usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Supriyanto menikam Hunaedi, pensiunan TNI AL hingga tewas pada medio April, setelah gagal mendapatkan uang dari korban.
Sebelum korban tewas, satu hari sebelumnya, pelaku sempat mencuri uang Rp3,2 juta, uang pensiunan Hunaedi. Akan tetapi, Hunaedi dan keluarga tidak melaporkan kasus pencurian tersebut.
Baca juga: Polisi gelar rekonstruksi pembunuhan pensiunan TNI AL Cilandak
Baca juga: Polisi tangkap pembunuh pensiunan TNI AL
Baca juga: Polisi: Pembunuh pensiunan TNI tidak meninggalkan jejak
Baca juga: Polisi masih dalami ciri pembunuh kakek pensiunan TNI AL Pondok Labu
Hakim ketua, Kartim Haeruddin, saat membaca amar putusan di persidangan, Selasa, menyatakan, lama hukuman terdakwa akan dikurangi dengan masa penahanan sebelumnya.
Selain itu, majelis hakim turut memerintahkan agar barang bukti dimusnahkan, dan meminta terdakwa membayar biaya terdakwa sebesar Rp2.000.
Sebelum membaca amar putusan, Haeruddin menjelaskan bahwa majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 15 tahun.
“Majelis hakim tidak sepakat penuntut umum meminta vonis pidana penjara 15 tahun, karena terlalu berat. Majelis hakim akan memberi pidana yang patut,” terang Haeruddin.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa 15 tahun penjara karena diyakini telah melanggar pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Namun, majelis hakim dalam pertimbangan dan amar putusan berpendapat, Supriyanto melanggar pasal 365 ayat (2) yang mengatur tindak pidana pencurian disertai kekerasan.
Selepas pembacaan putusan, Supriyanto mengatakan dirinya menerima vonis hakim, sementara jaksa menyatakan akan “pikir-pikir dulu”.
Usai persidangan, anak Hunaedi, Tisa mengaku kecewa dengan putusan hakim dan berharap jaksa akan mengajukan banding.
“Saya tidak terima, keberatan, gemetar saya mendengar putusan hakim. Pelaku harus dijatuhi hukuman setimpal, (penjara) seumur hidup atau mati,” kata Tisa usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Supriyanto menikam Hunaedi, pensiunan TNI AL hingga tewas pada medio April, setelah gagal mendapatkan uang dari korban.
Sebelum korban tewas, satu hari sebelumnya, pelaku sempat mencuri uang Rp3,2 juta, uang pensiunan Hunaedi. Akan tetapi, Hunaedi dan keluarga tidak melaporkan kasus pencurian tersebut.
Baca juga: Polisi gelar rekonstruksi pembunuhan pensiunan TNI AL Cilandak
Baca juga: Polisi tangkap pembunuh pensiunan TNI AL
Baca juga: Polisi: Pembunuh pensiunan TNI tidak meninggalkan jejak
Baca juga: Polisi masih dalami ciri pembunuh kakek pensiunan TNI AL Pondok Labu
Pewarta: Genta Mawangi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Tags: