Jakarta (ANTARA News) - Setelah sempat tertunda, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menandatangani nota kesepahaman APBD Perubahan (APBD P) 2018 yang telah disepakati oleh DPRD DKI Jakarta.

Tertundanya penandatanganan nota kesepahaman itu, disebut Anies, karena beberapa permasalahan teknis, salah satunya terkait pencoretan usulan penyertaan modal daerah (PMD) bagi PAM Jaya Rp1,2 triliun oleh DPRD DKI yang menurut dia diperlukan untuk membangun pipa air bersih yang selama 12 tahun terakhir tidak dilakukan.

"Iya sudah selesai tadi. Penundaan itu karena ada detail teknis, saya berkepentingan sekali warga DKI Jakarta mendapatkan air bersih, karena itu kenapa saya berjuang terus supaya PAM dapat PMD. Karena bagi saya 40 persen warga tidak punya air bersih, untuk itu selama 12 tahun tidak ada penambahan pipa, dan tidak ada toleransi itu sebabnya soal air bersih ini minta untuk tetap diberikan (PMD)," ujar dia, di Jakarta, Selasa.

Meski demikian, ia memahami alasan DPRD DKI mencoret usulan PMD tersebut karena menganggap PAM Jaya masih memiliki permasalahan yakni klausul terkait kewajiban membangun pipanisasi dengan perusahaan air minum swasta PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA).

Karenanya, lanjut dia, usulan PMD bagi PAM Jaya disepakatinya akan kembali dimasukkan dalam RAPBD 2019 mendatang.

"Ada klausul-klausul yang tidak ada dalam perjanjian dan klausul itu harus dibicarkan, ya sudah dibicarakan dulu. Nanti bulan depan kita bicarakan di RAPBD 2019, tetapi klausul dengan pihak ketiga dibereskan dahulu," ucap dia.

Ia menyebut, penyelesaian masalah dengan pihak swasta yakni Aetra dan PALYJA itu penting agar pipanisasi yang dilakukan PAM Jaya tidak menimbulkan permasalahan.

"Jadi rencana pipanisasi PAM Jaya bukan dihentikan, saya ingin tetap terus cuman sekarang dikerjakan dalam pertimbangan banyak diskusi bisa berpotensi masalah Tetapi kalusul dengan pihak-pihak itu dibereskan dulu supaya tidak timbul kekeliruan didalam memakanai pendanaan," ucapnya.

Diketahui dalam pembahasan APBD-P 2018, DPRD DKI memutuskan mencoret usulan PMD untuk tiga BUMD senilai Rp3,5 triliun yang diajukan Pemprov DKI. Tiga BUMD yang dicoret usulan anggarannya yakni Jakarta Propertindo sebesar Rp2,3 triliun, PAM Jaya Rp1,2 triliun dan Food Station Tjipinang Rp85,5 miliar.

Namun dalam pembahasan lebih lanjut, DPRD DKI akhirnya menyetujui usulan PMD untuk Food Station Tjipinang. Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik, mengatakan, PMD untuk Food Station Tjipinang disetujui dengan syarat anggaran dimasukkan dalam pos penambahan modal operasional, bukan untuk perbaikan jalan seperti yang diminta Pemprov yang bukan tugasnya.

Ditemui terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwicaksana, mengatakan, pemberian PMD untuk PAM Jaya tetap tidak disetujui meskipun nota kesepahaman APBD-P sudah ditandatangani oleh kedua pihak.

"Tidak ada perubahan masih sesuai dengan hasil rapat Badan Anggaran, namun sudah ditandatangani kedua belah pihak dan tinggal paripurna saja," kata Triwicaksana.