Pakar : bagian divestasi Freeport harus jelas
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Menteri BUMN Rini Soemarno (kedua kanan) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) menyaksikan penandatanganan nota pendahuluan perjanjian oleh Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium Budi Gunadi (ketiga kanan) dan Presiden Direktur Freeport McMoran, Richard Adkerson (kedua kiri) terkait pokok-pokok kesepakatan divestasi saham PT Freeport Indonesia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (12/7/2018). Perjanjian antara PT Freeport McMoran dan Inalum tersebut mencakup perpanjangan operasi 2 x10 tahun hingga 2041, pembangunan smelter dan stabilitas finansial divestasi saham PT Inalum di PT Freeport Indonesia menjadi sebesar 51 persen dari sebelumnya sebesar 9.36 persen. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
"Agar tidak menjadi polemik dan masalah yang berlarut, baiknya bagian divestasi saham nantinya jika sudah dibeli haruslah jelas, " kata pakar ekonomi dari Universitas Hasanudin Makassar itu di Jakarta, Selasa.
Ia menilai saat ini daerah belum mendapatkan porsi yang jelas sehingga banyak menimbulkan polemik seberapa besar yang harus diterima.
Selanjutnya, antara persenan dari saham total atau nominal juga layak disebutkan untuk menghindari masalah yang muncul di kemudian hari.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah melaksanakan penandatanganan perjanjian dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk kepemilikan 10 persen setelah divestasi saham PT Freeport Indonesia tercapai. Besaran porsi 10 persen tersebut disepakati untuk menyejahterakan kawasan dan warga Papua yang selama ini terdampak kegiatan Freeport.
Pemerintah sedang berupaya merampungkan proses pengambilalihan saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen dari Freeport McMoran, 10 persennya akan menjadi hak warga Papua melalui Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Baca juga: Dubes AS dukung divestasi saham Freeport
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2018