Polres Bangka amankan empat pengguna sabu
25 September 2018 06:00 WIB
Arsip: Sejumlah barang bukti sabu yang disita Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada awal September 2018 dan dirilis di hadapan media di Jakarta, pada Jumat (7/9/2018) (ANTARA News/Anita Permata Dewi)
Sungailiat (ANTARA News) - Kepolisian resor Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan empat orang pengguna narkotika jenis sabu di daerah itu.
"Terungkapnya para pengguna narkotika ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian Tim Satnarkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Kapolres Bangka AKBP Budi Ariyanto diwakili Kabag Ops Polres Bangka, Kompol S Sophian di Sungailiat, Senin.
Dia mengatakan, para pelaku diantaranya MI, MY dan AG diamankan Sabtu (22/9) di salah satu rumah pelaku yakni MI di Gang Galunggung Air Merapin Kecamatan Sungailiat.
Sedangkan satu pelaku AS diamankan di rumahnya di wilayah yang sama Gang Galunggung Air Merapin.
Menurut Sophian, ketika dilakukan penggeledahan di tempat MI ditemukan dua bungkusan bening berisi bubuk kristal diduga sabu.
Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa satu alat hisap, dua buah pipa kaca, satu buah korek api dan satu unit handphone merek Oppo warna putih.
"Tim langsung mengembangkan terkait asal narkotika, dari keterangan tiga pelaku barang itu dibeli dari AS, tim langsung ke tempat AS dari keterangannya diambil dari WS yang saat ini masih dalam pencarian Tim Satnarkoba," katanya.
Dari tangan AS, tim mengamankan satu unit handphone warna hitam yang digunakan untuk bertransaksi dengan WS serta pelaku lainnya.
Para pelaku berikut barang bukti saat ini masih diamankan di Mapolres Bangka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terungkapnya para pengguna narkotika ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian Tim Satnarkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Kapolres Bangka AKBP Budi Ariyanto diwakili Kabag Ops Polres Bangka, Kompol S Sophian di Sungailiat, Senin.
Dia mengatakan, para pelaku diantaranya MI, MY dan AG diamankan Sabtu (22/9) di salah satu rumah pelaku yakni MI di Gang Galunggung Air Merapin Kecamatan Sungailiat.
Sedangkan satu pelaku AS diamankan di rumahnya di wilayah yang sama Gang Galunggung Air Merapin.
Menurut Sophian, ketika dilakukan penggeledahan di tempat MI ditemukan dua bungkusan bening berisi bubuk kristal diduga sabu.
Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa satu alat hisap, dua buah pipa kaca, satu buah korek api dan satu unit handphone merek Oppo warna putih.
"Tim langsung mengembangkan terkait asal narkotika, dari keterangan tiga pelaku barang itu dibeli dari AS, tim langsung ke tempat AS dari keterangannya diambil dari WS yang saat ini masih dalam pencarian Tim Satnarkoba," katanya.
Dari tangan AS, tim mengamankan satu unit handphone warna hitam yang digunakan untuk bertransaksi dengan WS serta pelaku lainnya.
Para pelaku berikut barang bukti saat ini masih diamankan di Mapolres Bangka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Kasmono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: