Kuala Lumpur (ANTARA News) - Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng mengatakan pekerja asing akan membayar 80 persen dari pajak pekerja tahunan sebesar RM10.000 dan sisanya 20 persen dibayar oleh majikan.

"Ini untuk memastikan pemerintah persekutuan tidak kehilangan keuntungan keuangan," katanya dalam Konferensi Pengembang Properti Tahunan: Edisi CEO di Kuala Lumpur, Senin.

Pajak pekerja tahunan atau "levi" sepatutnya ditanggung oleh majikan, namun pemerintah Malaysia menerima keluhan mengenai perkara tersebut.

"Kami memahami ini adalah beban yang berat. Jadi kami membenarkan pembagian 80-20. Pemerintah ditargetkan bisa mengumpulkan senilai RM1 miliar dalam tempo tiga tahun. Itulah yang kami harapkan," ujar Menkeu.

Dalam kondisi tertentu, pihaknya bisa meningkatkan pendapatan dan dalam keadaan lain bisa memastikan ekonomi terus tumbuh.

Lim menambah pemerintah lebih berminat untuk mengutamakan pekerja asing yang memiliki keterampilan khusus.

"Ini tidak sepadan dengan kami mengirim ulang pekerja mahir dan kemudian mengambil pekerja yang tidak mahir," kata Menkeu sebagaimana ditulis Free Malaysia Today.

Sejak 1992, pembayaran "levi" pekeja asing dilaksanakan oleh pemerintah dan ditanggung sepenuhnya oleh pekerja.

Baca juga: Malaysia tahan ribuan pekerja asing ilegal, terbanyak dari Indonesia

Tetapi pada 25 Maret 2016, Kabinet memutuskan "levi" sebesar RM10.000 bagi setiap pekerja dalam tempo setahun akan dibayar oleh majikan. Keputusan tersebut berlaku efektif per 1 Januari 2018.

"Ini hanya diterapkan kepada pekerja asing dalam sektor formal seperti manufaktur, konstruksi, perkebunan, jasa, pertanian, dan pertambangan," katanya.

Sebelum ini dilaporkan bahwa pekerja asing pemegang permit sementara dan bekerja selama 10 tahun boleh melanjutkan masa kontrak kerja mereka hingga paling lama tiga tahun.

Editor: M. Irfan Ilmie