Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) segera menyampaikan tuntutan terhadap pengusaha kertas Gunarko Papan sebagai terdakwa penyalahgunaan narkoba.


"Sidang tuntutan akan digelar Rabu (26/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Nirwan Nawawi menjelaskan jaksa mendakwa Gunarko dengan primair Pasal 114 subsidair Pasal 112 dan lebih subsidair Pasal 127 tentang Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap tersangka Gunarko bersama temannya seorang perempuan di sebuah hotel Jalan Danau Permai Raya Blok C1 Sunter Jakarta Utara pada Sabtu 7 April 2018.

Dari tangan pengusaha kertas polisi berhasil menyita tas warna biru berisi 4,84 gram sabu, sebutir pil ekstasi, telepon selular, korek gas dan alat hisap sabu (bong).