Ibu muda bertato edarkan pil koplo ditangkap
24 September 2018 20:52 WIB
Ilustrasi - Polisi menunjukkan barang bukti pil koplo yang dilabeli Vitamin B1 saat rilis kasus tersebut di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (23/4/2018). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang ibu muda yang di bagian betis dan wajahnya bertato, setelah menemukan ratusan ribu butir pil koplo di tempat tinggalnya.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Antonious Agus Rahmanto kepada wartawan di Surabaya, Senin, mengungkap pelaku berinisial DSA, usia 22 tahun.
"Kami temukan sebanyak 169 ribu pil koplo jenis `Double L` saat kami geledah tempat tinggalnya di Jalan Rangkah Surabaya," ujar Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Antonious Agus Rahmanto kepada wartawan.
Ibu dua anak itu diringkus setelah polisi mengendus adanya pengiriman ratusan ribu pil koplo melalui jasa ekspedisi dari Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, yang ditujukan ke tempat tinggalnya.
Menurut pengakuannya, pil koplo itu milik seorang terpidana kasus narkoba berinisial IND, yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Pelaku DSA kepada wartawan berdalih baru pertama kali ini mengedarkan pil koplo yang dikendalikan dari seorang terpidana di Lapas Porong.
Dia mengungkapkan, pil koplo yang dikemas dalam bungkus plastik per 1.000 butir itu rencananya mau dijual seharga Rp650 ribu di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
"Saya ambil untung 100 ribu. Harga dari penjual sebelum sampai ke saya Rp550 ribu per 1.000 butir yang dikemas dalam bungkus plastik," kata perempuan yang mengaku suaminya sejak beberapa bulan terakhir berada di penjara atas perkara kejahatan lain.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan perkara ini.
"Dia bilang baru sekali mengedarkan, kami tidak bisa percaya begitu saja. Pengakuannya yang menyebut pengedaran pil koplo ini dikendalikan oleh terpiddana berinisial IND juga menarik. Sedang kami dalami bekerja sama dengan pihak Lapas Porong," ucap Agus.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Antonious Agus Rahmanto kepada wartawan di Surabaya, Senin, mengungkap pelaku berinisial DSA, usia 22 tahun.
"Kami temukan sebanyak 169 ribu pil koplo jenis `Double L` saat kami geledah tempat tinggalnya di Jalan Rangkah Surabaya," ujar Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Antonious Agus Rahmanto kepada wartawan.
Ibu dua anak itu diringkus setelah polisi mengendus adanya pengiriman ratusan ribu pil koplo melalui jasa ekspedisi dari Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, yang ditujukan ke tempat tinggalnya.
Menurut pengakuannya, pil koplo itu milik seorang terpidana kasus narkoba berinisial IND, yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Pelaku DSA kepada wartawan berdalih baru pertama kali ini mengedarkan pil koplo yang dikendalikan dari seorang terpidana di Lapas Porong.
Dia mengungkapkan, pil koplo yang dikemas dalam bungkus plastik per 1.000 butir itu rencananya mau dijual seharga Rp650 ribu di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
"Saya ambil untung 100 ribu. Harga dari penjual sebelum sampai ke saya Rp550 ribu per 1.000 butir yang dikemas dalam bungkus plastik," kata perempuan yang mengaku suaminya sejak beberapa bulan terakhir berada di penjara atas perkara kejahatan lain.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan perkara ini.
"Dia bilang baru sekali mengedarkan, kami tidak bisa percaya begitu saja. Pengakuannya yang menyebut pengedaran pil koplo ini dikendalikan oleh terpiddana berinisial IND juga menarik. Sedang kami dalami bekerja sama dengan pihak Lapas Porong," ucap Agus.
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo/ Hanif Nashrullah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: