Surabaya (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan kepala daerah mempunyai hak untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada kontestasi Pilpres 2019 asal tak menggerakkan aparatur sipil negara (ASN).
"Seorang kepala daerah memiliki hak untuk mengkampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden tapi tidak boleh menggerakkan aparatur sipil negara, tidak boleh menggunakan aset-aset daerahnya itu aja," kata Tjahjo saat ditemui di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin.
Kepala daerah yang nantinya akan terlibat mengkampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden diingatkan untuk mengajukan cuti terlebih dahulu kepada Mendagri.
Diungkapkannya, dirinya tidak mengeluarkan imbauan khusus kepada kepala daerah yang turut mengampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut dia, yang terpenting adalah tidak mengabaikan tugas utamanya, yakni untuk melayani masyarakat yang dipimpinnya.
"Yang penting tidak meninggalkan pelayanan kepada masyarakat dan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah tetap dilaksanakan," ujar Tjahjo.
Seperti diketahui, ada beberapa kepala daerah di Jatim yang menyatakan akan terlibat dalam upaya memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada kontestasi Pilpres 2019.
Terutama di Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo-Maruf Amin, di mana sebagian besar koordinator wilayah TKD Jatim merupakan bupati atau wali kota di Jatim.
Baca juga: Pemangku kepentingan di daerah diberi arahan soal pengamanan pemilu
Baca juga: Sandiaga tegaskan kepala daerah tak masuk tim pemenangannya
Baca juga: 22 kepala daerah di Jawa Barat dukung Jokowi-Ma'ruf
Baca juga: Koalisi Prabowo-Sandiaga minta kepala daerah tidak masuk tim pemenangan
Mendagri: Kepala daerah tak boleh gerakkan ASN
24 September 2018 18:24 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Pewarta: Indra Setiawan/Willy Irawan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: